RT, Lurah hingga Camat Gabek mengaku tak pernah menerima pengurusan izin maupun domisili usaha; perusahaan belum serahkan dokumen legalitas saat diminta.
Pangkalpinang, Advokatnews.com — MENYUSUL pemberitaan terkait keluhan warga atas aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Jalan Dok Kartini, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pemerintah setempat akhirnya turun langsung ke lokasi.
Pada Selasa (3/3/2026) pagi, Ketua RT setempat Sudarmin bersama Lurah Selindung Musyadi dan Camat Gabek Suwandi, didampingi staf kelurahan dan kecamatan, mendatangi gudang pengiriman cangkang sawit yang disebut dikelola oleh PT Sinar Mas. Kedatangan mereka merupakan respons atas komplain warga yang telah mencuat ke publik.
Rombongan pemerintah daerah tersebut disambut oleh dua orang staf perusahaan di lokasi gudang.
Dalam dialog yang berlangsung, terungkap fakta yang mengejutkan. Sudarmin selaku Ketua RT menyatakan bahwa selama kurang lebih tiga tahun aktivitas usaha berjalan, tidak pernah ada koordinasi atau komunikasi dari pihak pelaku usaha kepada RT setempat.
“Selama ini tidak pernah ada yang datang ke RT untuk mengurus atau menyampaikan perizinan apapun,” ujarnya di hadapan perwakilan perusahaan dan pemerintah setempat.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Lurah Selindung, Musyadi. Ia mengaku pihak kelurahan tidak pernah menerima pengurusan surat domisili usaha dari aktivitas gudang tersebut.
“Sampai hari ini, usaha ini tidak pernah datang ke kelurahan untuk mengurus domisili,” tegasnya.
Camat Gabek, Suwandi, bahkan menyampaikan keterkejutannya. Ia mengaku pihak kecamatan tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait adanya aktivitas bongkar muat cangkang sawit berskala industri di wilayahnya.
“Kami justru mengetahui setelah adanya pemberitaan dan keluhan masyarakat,” ungkapnya.
Baik Lurah Selindung maupun Camat Gabek dalam pertemuan itu meminta kepada perwakilan perusahaan agar dapat menyerahkan salinan dokumen perizinan usaha atau dokumen legalitas lainnya kepada pihak kelurahan dan kecamatan. Namun, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa dokumen tersebut belum dapat diberikan karena harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan bagian legal perusahaan.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Zen, perwakilan warga setempat. Di hadapan pemerintah dan pihak perusahaan, ia menyampaikan langsung keluhan masyarakat.
“Sudah tiga tahun usaha ini berjalan. Tapi yang kami rasakan hanya bising, debu, jalan rusak, dan rumah retak akibat getaran truk. Aktivitas sampai malam hari juga mengganggu istirahat warga. Kami tidak merasakan kontribusi yang berarti bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Zen juga menyoroti sikap perusahaan yang selama ini disebut kerap menyatakan bahwa mereka hanya penyewa gudang, sehingga persoalan dampak lingkungan menjadi tanggung jawab pemilik bangunan.
“Logikanya sederhana. Kalau saya menyewakan rumah lalu rumah itu kotor karena aktivitas penyewa, masa yang disuruh membersihkan adalah pemilik rumah? Tanggung jawab tetap ada pada yang menjalankan aktivitas,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Zen menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, serta Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza. Ia menyebut Wali Kota berjanji akan menindaklanjuti, sementara Ketua DPRD meminta agar dibuatkan surat resmi kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya didelegasikan ke komisi terkait guna memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, dalam rapat dengar pendapat.
Kunjungan pemerintah setempat ini menjadi babak baru dalam polemik gudang cangkang sawit di tengah permukiman warga Selindung. Pertanyaan mengenai legalitas, koordinasi wilayah, serta tanggung jawab sosial perusahaan kini mengemuka secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum menyerahkan dokumen legalitas yang diminta dan belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menelusuri aspek perizinan serta langkah tindak lanjut pemerintah daerah guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat@red.