KISRUH BLT DANA DESA“KADES : HANYA MENJALANKAN HASIL MUSREMBANG,WARGA : TIDAK ADA KETRRANSPARANANNYA DIDESA INI”

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Sumatera Utara – Dari surat pernyataan masyarakat Desa Huta Godang Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditandatangani 46 orang , menyatakan rasa kekecewaan dan keberatan terhadap kebijakan dan kepemimpinan kepala desa khususnya ketidak transparanannya dalam penetapan penerima dan penyaluran BLT dana desa tahun 2022 ini. Sedangkan Kades Huta Godang Adamal Tampubolon menyatakan hanya menjalankan hasil musrembang.

“Desa ini bukan milik pribadi, milik desa ada BPD ada perangkat desa, panitia semua, kades hanya menjalankan hasil musrembang” kata kades menjelaskan dirumahnya (kamis, 26/05). Camat Batang Toru sendiri hanya menjawab normatif ketika dihubungi via phoncell (senin, 30/05), “Semua sudah sesuai aturan, memang dari anggarannya hanya bisa menampung 106 orang, bagaimana lagi dibuat kepala desa sudah menjalankan sesuai aturan yang ada” katanya.

Sementara Kadis Pemdes Daerah Tapanuli Selatan, Mhd. Yusuf Nasution, SP ketika dijumpai, (Senin,06/06) dikantornya dikomplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Jl. Prof. Lafran Pane, Sipirok mengatakan saat masyarakat datang (selasa, 24/05) kebetulan dia tidak dikantor dan tidak jumpa dengan mereka, yang lebih tahu masalah ini Kabid PMD, tapi sampe sekarang saya belum ada dilaporkan perihal ini, jelas kadis. Sementara itu ditempat yang sama Kabid PMD Erwin Muhammad Soleh mengatakan sudah jumpa dengan masyarakat Desa Huta Godang, pada kesempatan itu Erwin mengatakan PMD hanya menerima data dari desa, sedangkan mengenai penerima dan pembagian BLTdana desa tentu pihak Pemerintahan Desa lebih tahu, ujarnya. (Mustaqim)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail