Advokatnews, Sumatera Utara Padangsidimpuan – Pengelolaan limbah medis yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke pekerja, dari pasien ke pasien, dari pekerja ke pasien, maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit.
Tentu saja rumah sakit sebagai institusi yang sosial ekonomis karena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tidak terlepas dari tanggungjawab pengeloaan limbah yang dihasilkan.
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan awak RS maupun orang lain yang berada di lingkungan RS dan sekitarnya, Pemerintah (Depkes) telah menyiapkan perangkat lunak berupa peraturan, pedoman dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di lingkungan RS, termasuk pengelolaan limbah rumah sakit.
Namun hal ini belum dipahami benar pihak RSUD Pemko Padangsidimpuan, Bagaimana tidak ? Sampah atau limbah medis yang menumpuk di rumah sakit itu dibakar begitu saja oleh petugas.
Lantas, mengapa limbah berbahaya itu dibakar? Benarkah rumah sakit milik Pemko Padangsidimpuan itu tak memiliki ‘Insenerator? Lantas bagaimana dampak pembakaran itu bagi kesehatan warga sekitar? Pembakaran limbah medis itu jelas mengganggu warga yang bermukim di area rumah sakit. Mereka mengeluhkan aroma busuk dari tempat pembuangan sementara (TPS) milik rumah sakit.
“Bertahun-tahun kami mencium aroma asap pembakaran sampah medis rumah sakit. Asap hasil pembakaran sangat membahayakan kesehatan apalagi terhadap anak-anak. Aromanya sangat menyengat, apa tidak ada cara lain dalam pemusnahan,” ujar warga setempat kepada ‘SN’ Senin (16/12/2019). Dimana sebelumnya ‘SN’ sempat mencoba konfirmasi ke pihak RSUD, namun pihak RSUD enggan bahkan menghindar dari awak media (20/11/19).
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemko Padangsidimpuan dr. Hj. TETTY RUMONDANG HARAHAP, M.Kes terkesan tutup mata terhadap permasalahan limbah medis, yang sudah jelas termasuk dalam kategori limbah B3
(limbah medis bahan berbahaya dan beracun). Untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit baik dari aspek fisik, kimia, biologi, radioaktivitas maupun sosial serta melindungi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit dari faktor risiko lingkungan, dan mewujudkan rumah sakit ramah lingkungan, sama sekali tidak terealisasi sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.
Tanda kutip dalam hal ini diduga bahwa RSUD Pemko Padangsidimpuan lalai atau memang ada unsur kesengajaan terhadap penerepan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dan diduga pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 59 jo Pasal 102 atau Pasal 59 jo Pasal 103 KUHPidana. (Bowo st)