Ismail Kakam Gedong Meneng Menjalankan Pemerintah Desa dengan Amanah, Dari Rakyat Untuk Rakyat

Spread the love

Advokatnews,  Tulang Bawang–Desa merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakat cukup erat. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Minggu (18/10/2020).

Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana Desa, diketahui, untuk Tahun 2019, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang memperoleh kucuran Dana Desa sebesar Rp .2.619.702.807.

Ismail Kerala Kampung Gedung Meneng, Dana Desa yang dikolelanya sudah sesuai aturan dan apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah dijalankan dengan amanah.

Desa merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakat cukup erat. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah terus berupaya untuk memprioritaskan pembangunan desa agar tidak tertinggal dan mendorong masyarakatnya menjadi lebih aktif.

Penyaluran dana menjadi hal terpenting untuk pembangunan desa yang lebih maju. Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk proyek seperti pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini dan Posyandu. Prioritas lainnya adalah pembangunan infrastruktur, misalnya irigasi pertanian, jalan, usaha tani, saluran air, dan jembatan yang dibangun swakelola dan padat karya, ujarnya.

Pertama, kepala desa sebagai top manajemen harus bisa menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju.

Struktur organisasi di desa harus terdiri dari orang-orang yang memiliki standar kualitas dalam memimpin serta pembentukan badan-badan pengawasan keuangan dipedesaan dan mencari orang yang paham bagaimana cara mengatur desa tersebut. Setelah dibuatnya struktur organisasi desa, maka harus ditetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari masing-masing jabatan.

Kedua, siap atau tidak siap perangkat desa harus mau untuk mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel. Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel berkewajiban mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Kepala desa bertugas dan berwenang membuat kebijakan. Kebijakan itulah yang nanti dilaksanakan perangkat desa dimana faktor pembiayaannya akan dilakukan bagian keuangan desa atau kasir.

Penggunaan anggaran harus sesuai Peraturan desa (Perdes) yang dimusyawarahkan antara Kepala Desa, masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketiga, dalam penyaluran anggaran harus adanya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kota/kabupaten.

Dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tahun 2019 Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang memperoleh kucuran Dana Desa sebesar Rp .2.619.702.807

Terpisah, Aktivis Penggiat Anti Korupsi di Bandar Lampung Hj. Metty Herawati.S.H saat dimintai statmennya oleh awak media beserta Tim mengenai Dana Desa melalui Via telponnya.

Beliau sangat apresiasikan Ismail kepala kampung Gedong Meneng yang sudah menjalankan dengan baik mengenai mengelola anggaran Desa selama menjabatnya.

Lanjut Hj. Metty Herawati.S.H, Kampung Gedong Meneng suatu kampung yang mana “Ismail” benar-benar menjaga nama baik selaku orang nomor 1 dikampung tersebut.

Menghimbu Kepada semua kepala desa, kepala kampung, Tiyuh, peratin, yang ada diseluruh indonesia sangat berharap jalankan sesuai tupoksinya sebagai pejabat daerah jangan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat.

Sekalagi terimkasih kepada Ismail kepala Kampung Gedong Meneng, Sudah  menjalankan dan mengelola anggara dana desa yang mana untuk kemajuan kampung Gedong Meneng dan masyarakatnya, ujar Hj. Metty.(bersambung)

Ketua Tim Andika