Advokatnews, Lebak | Banten – Soal pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, tepatnya dilebak selatan bukanlah hal yang baru untuk diperbincangkan. Rabu, (02/12/2020).
Seperti halnya, kegiatan tambang batubara yang disinyalir sudah berjalan bertahun-tahun ini, selain dari pada semakin marak, juga sudah menjadi rahasia umum.
Padahal, belum lama ini Bupati Lebak telah menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk menginventalisir dan menghentikan pelaku kegiatan tambang ilegal yang berada di Kabupaten Lebak.
Instruksi Bupati Lebak Prihal Penertiban Rekomendasi (Izin) Pertambangan
Dari data yang diperoleh media, terkait surat instruksi Bupati Lebak nomor :503/1731-DPMPTSP/IV/2020, Prihal Instruksi Penertiban Rekomendasi (Izin) Pertambangan, tertanggal 30 April 2020 lalu, yang mana Bupati Lebak Hj. Iti Oktovia Jayabaya telah menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lebak untuk menginventalisir seluruh pelaku usaha serta kegiatan usaha disektor pertambangan di wilayahnya masing-masing baik yang berizin maupun tidak berizin dalam rangka penataan inventasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah pada sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Lebak.
Kemudian dalam surat tersebut, Bupati Lebak juga telah menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah agar kegiatan usaha pertambangan yang belum memiliki izin dilakukan penghentian sampai perizinannya keluar.
Selanjutnya, dari hasil inventarisasi tersebut harus disampaikan ke DPMPTSP Lebak paling lambat sampai tanggal 14 Mei 2020 lalu. Akan tetapi hal itu seakan-akan tidak berpengaruh terhadap para pelaku tambang ilegal.
Tak hanya itu, kegiatan tambang batubara yang diduga ilegal ini pun tak hanya terjadi dilahan milik, melainkan juga terjadi dilahan perhutani.
Lalu lalangnya kendaraan dumtruk dan tronton yang bermuatan batubara hampir setiap hari disepanjang Jalan raya Bayah – Malingping (Jalan Nasional III), menandakan bahwa kegiatan tambang batubara itu tetap berjalan lancar.
Disinggung soal hasil inventarisasi seputar kegitan tambang sebagaimana intruksi Bupati tersebut, Kepala Desa Cihara dan Camat Kecamatan Cihara, keduanya belum merespon pertanyaan media saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya pada Selasa, (02/12/2020).
Insiden Meninggalnya Penambang Batubara di Wilayah Desa Cihara Kecamatan Cihara kabupaten Lebak
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, terjadinya insiden yang menewaskan seorang penambang batubara diwilayah Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, diketahui bahwa korban berinisial BD (40) tahun, warga Kampung Cibobos Desa Karangkamuyan Kecamtan Cihara. Korban dikabarkan meninggal dunia saat berada didalam lobang batubara sekitar pukul 08:00 Wib, kemudian berhasil dievakuasi dan langsung dibawa kerumah duka sekira pukul 10:00 Wib pada Kamis, (26/11/2020) lalu.
Menurut informasi dari beberapa sumber, diduga Korban adalah selaku kepercayaan dari korlap lokasi kegiatan tambang batubara tersebut yang berinisial H.M.
Saat dikonfirmasi media, H.M yang diduga selaku korlap tambang batubara terjadinya insiden tersebut mengaku telah memberikan biaya kepada keluarga korban senilai 15 juta rupiah.
“Saya bagian kontrol kuality (Batubara), lobang yang sekarang kejadian itu baru berjalannya juga tiga bulan. Cuma yang menjadi tanggungjawabnya kan saya. Alhamdulillah ke pihak Korban sudah dikasih, baru 15 Juta untuk sampai ke tujuh harinya korban”. Tuturnya.
Kendati demikian, Menyangkut peristiwa itu, saat ini masih dalam penanganan pihak Kepolisian.
Dugaan Kegiatan Tambang Batubara Ilegal juga terjadi di Kawasan Hutan Perhutani
Selain itu, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, insiden serupa pun juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu yang menimpa salah seorang karyawan tambang dari salahsatu pengusaha tambang batubara, korban tersebut diduga meninggal dunia dilobang batubara dilahan milik perhutani. Namun peristiwa itu berhasil diredam dan tidak mencuat kepermukaan publik.
Ia juga menyebutkan jika penambangan batubara yang berada dilokasi Cibobos yang diduga menambang dilahan lahan Perhutani, yakni diantaranya PT. MS. “Setahu kami, untuk penambangan batubara dilokasi kehutanan yang di Cibobos, itu PT. MS yang sudah berjalan sekitar dari tahun 2007”. Ungkap salalah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Disisi lain, dari hasil pantauan media pada beberapa waktu lalu (18/08/2020), tampak adanya aktivitas penambanganan batubara yang diduga ilegal diblok sanggo di kawasan hutan perhutani.
Dari hasil wawancara media, Ateng Sutisna selaku Asper BKPH Bayah mengungkapkan, terkait aturan penambangan dilahan perhutani harus ada izin dari Kementerian. Menurutnya, hanya ada dua pihak perusahaan/pengusaha tambang batubara yang baru mengajukan izin.
“Harus mengikuti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan kompensasi. Secara legal belum ada (Perushaan) yang mengantongi izin resmi dari Kementerian. Namun secara pengurusan izin, ada dua perusahaan, yaitu PT. MS sama Paguyuban Urang Banten (PUB), adapun untuk PUB menggunakan PT apa-apanya saya lupa. Jadi jika sampai saat ini masih ada kegiatan tambang di wilayah kehutanan, itu adalah ilegal.” Ungkapnya saat ditemui media pada 17/11/2020 lalu dikantornya.
Lebih lanjut Ateng menjelaskan, dalam pengawasannya, pihaknya megaku hanya memberikan laporan rutin dan laporan patroli, “kami sebagai petugas kita laporan pak, baik laporan rutin maupun laporan patroli dan kita lakukan pembuatan palang larangan. Adapun penangkapan saat patroli, paling alat dan barang bukti kita titipkan di Polsek Panggarangan. Kalau untuk penindakan hukum, tetap ada di Kepolisian. Lanjut dan tidaknya perkara tindak pidana tesebut, ada dipihak kepolisian. Paling kita laporan dan dimintai kesaksian”. Terang Ateng kepada media.
Sementara itu, DESDM Provinsi Banten, Budi, mengungkapkan, terkait lokasi kegiatan tambangan batubara yang berada di wilayah Desa Cihara tidak ada yang memiliki izin, “berdasarkan data di kami, di Desa Cihara tidak ada izin pertambangan batubara, baik IUP maupun IPR”. Imbuhnya.
Menurutnya, Pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang berizin, kewenangan Inspektur tambang dari pemerintah pusat. Akan tetapi, kalau menyangkut ilegal tidak jadi objek pengawasan, “itu ranahnya penegak hukum, karena termasuk tindak pidana”. Tambahnya.
Pertambangan Ilegal dan Perusak Lingkungan Harus di Tindak Tegas
Sebelumnya, Musa Weliansyah menegaskan, segala bentuk kegiatan tambang yang bersifat tanpa izin (Ilegal) dan melakukan perusakan lingkungan, menurutnya dapat dipidana karena dinilai telah melanggar dua undang-undang. Akan tetapi Musa mengherankan lantaran kegitan tambang yang diduga ilegal tersebut terus berjalan lancar.
“Saya heran, kenapa ini bisa berjalan mulus, kemana Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Polda Banten, ada apa dengan APH yang tidak mau menindak tegas pertambangan ilegal dan perusak lingkungan hidup.” Kata Musa kepada media melaui pesan WhatsAppnya, Minggu, (29/11).
“Intinya adalah harus ada ketegasan Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda yaitu Bupati dan Gubernur melalui Satpol PP. Eksekutif dan Yudikatif harus bersinergi untuk mencegah dan menindak tegas para oknum pengusaha tambang ilegal dan yang merusak lingkungan hidup”. Tegas Musa.
Sampai saat ini tim media masih melakukan pendalam informasi seputar pertambangan ilegal hingga berita ini ditayangkan. (Na/Red).