Advokatnews, Sampit | Kalimantan Tengah – Pencurinya belum tertangkap, IBIK wargadesa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung dijadikan tersangka penadah buah sawit yang diakui secara sepihak oleh PT.Karya Makmur Bahagia (PT.KMB) wilayah II. Akibat proses yang dinilai tidak prosedural ini kuasa hukum IBIK dari kantor Law Firm Camaro melakukan protes keras.
Ibik dijadikan tersangka sebagai penadah buah kelapa sawit dengan jeratan pasal 480 ke-1 KUH Pidana serta Pasal 3 UU RI No 39 thn 2014 tentang perkebunan.
Peristiwa sampai IBIK dijadikan sebagai tersangka penadah buah sawit tersebut diawali pada hari Sabtu, 8 Agustus 2020 ketika IBIK mendapat telepon dari Manto Bin Iyen wargadesa SKPA II desa Mulia Agung, kecamatan Antang Kalang, Kotim. yang mengatakan bahwa Manto mau menjual buah sawit miliknya yang kebunnya berdekatan dengan kebun PT.Karya makmur bahagia.
berdekara di PT.Karya Makmur Bahagia (PT.KMB) Wilayah II, masuk telpon dari MANTO Bin IYEN, warga SKPA II desa Mulia Agung, kecamatan Antang Kalang, Manto menelepom Ibik dan mengatakan bahwa ada buah sawit yang mau dijual dan menyuruh Ibik segera datang ke lokasi kebun milik Manto.
Sebelum menuju kelokasi kebun Manto, Ibik terlebih dulu singgah membeli buah sawit di SKPA I dengan Dagang, sebanyak 900 Kg. Kemudian Ibik membeli lagi buah sawit dengan Pegy dan pak Edok masing-masing sebanyak 906,55 Kg. dengan harga perkilonya Rp1.200,-
Setelah itu lalu Ibiki mendatangi Manto yang menunggu dipos Satpam PT.KMB II. Sebelum masuk Ibik terlebih dulu melqaporkan diri di pos satpam dan mengisi buku tamu setelah itu Ibik baru di izinkan masuk untuk mengambil buah sawit yang ada dikebun Manto yang berhadapan dengan kebun PT.KMB II.
Begitu Ibik sampai dilokasi truk KH 8273 LN langsung di isi oleh pekerja buah sawit sebanyak 14 TBS, ketika sedang asyik kerja tiba tiba terdengar suara tembakan laras panjang yang dilepaskan oleh beberapa anggota Brimob salah satunya dikenal bernama Dimas.
Mendengar suara tembakan tersebut Manto si penjual terkejut dan langsung melarikan diri, sementara Ibik dan Aji langsung masuk dalam truk dengan maksud ingin memeriksa dari mana suara tembakan itu dan ingin melapor ke pos Satpam.
Tetapi mereka langsung dikejar oleh Brimob dan truknya distop mereka langsung dibentak oleh Dimas, Ibik dan Aji langsung dituduh mencuri oleh Dimas seraya menembakan senjata laras panjang keatas untuk menakut nakuti Ibik dan Aji Dimas langsung menuduh dan berkata kalian mencuri ya malam tadi dan dijawab oleh Ibik dan Aji bahwa mereka malam tadi dirumah saja seraya menjelaskan bahwa mereka jkesini disuruh oleh Manto yang mau menjual buah sawit miliknya.
Setelah itu Ibik dan Aji disuruh menunggu di pos Satpam. Sementara Dimas dan anggota Brimob lainnya dengan senjata laras panjang mengejar Manto yang lari karena ketakutan. Sekitar dua jam kemudian Dimas dan kawan-kawan datang dan tidak berhasil menemukan Manto.
Kemudian Dimas meminta kunci truk milik Ibik sambil berteriak-teriak, tetapi Ibik tidak mau memberikan kunci truk tersebut. Karena diancam akhirnya kunci truk KH 8273 LN itu diberikan Ibik. Setelah kunci truk di dapat, truk itu dibawa kelokasi asal dan disana dimuat beberapa tandan buah segar atau TBS oleh pekerja atas suruhan Dimas. Setelah truk terisi penuh, dibawa kembali ke Pos Satpam untuk barang bukti.
Selama Ibik dan Aji menunggu di pos Satpam PT.KMB Ibik menelpon istrinya Bumiati dan menceritakan semua kejadian yang dalaminya. Begitu mendengar cerita dari Ibik, Bumiati segera meluncur ke pos Satpam PT.KMB II, sampai di pos Bumiati langsung memvideokan suasana yang sedang terjadi disana. Saat itu di Pos satpam Ibik sedang bertengkar dengan Bambang, salah satu Chip PT.KMB II. Begitu tahu dirinya sedang direkam oleh Bumiati, Bambang marah dan menyuruh rekaman video tersebut dihapus sambil mengejar Bumiati yang sudah masuk kedalam pos. Tetapi tetap saja Bumiati tidak mau.
Ketika Bumiati bermaksud ingin pulang, motornya ditahan oleh Bambang dan tetap menyuruh agar menghapus rekaman itu dan apabila tidak dihapus, Bumiati, Ibik dan Aji semuanya akan dibunuh. Mendengar ancaman dari Bambang tersebut Bumiati ketakutan dan langsung mengeluarkan HP yang langsung direbut oleh Dimas anggota Brimob Polda Kalteng yang bertugas di PT.KMB, dan langsung menghapus hasil rekaman Bumiati.
Setelah kejadian itu Ibik dan Aji dibawa ke Estate utk dimintai keterangan oleh Bambang dan diperiksa secara terpisah Ibik diperiksa oleh Bambang sedangkan Aji diperiksa oleh Husnul staf PT.KMB II. Sewaktu Ibik diperiksa oleh Bambang, Bambang sempat berkata kepada Ibik kamu dulu biaa lepas, kamu nyogok berapa di Polres ??, kali ini kamu harus masuk penjara, kalau tidak masuk Polsek Antang Kalang akan saya obrak ambrik, Ujar Bambang. Yng didengar langsung oleh Ibik dan Aji.
Setelah diperiksa di Estate PT.KMB II, IBIK dan AJI dibawa kepabrik. Setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Antang Kalang. Paginya Ibik langsung dituduhkan dengan Pasal III UU RI No 39 thn 2014 tentang perkebunan jonto Pasal 480 ke I KUHPidana.
Tim Pengacara dari LAW FIRM CAMARO yang diketuai oleh Hartono Sahli, SH, MH., mengatakan sangat heran karena Ibik langsung dijadikan tersangka dengan tuduhan penaadah. “Seharusnya sipencuri ditangkap dulu baru bisa dikatakan Ibik bersalah atau tidak,”ujar Hartono bersama tiga pengacara lainnya kepada Riduan pada hari Jum’at 18/09.2020 di Sampit.
. ` “Kasus ini seharusnya ada pelapor, tetapi ini tidak ada. dan proses penangkapan tidak sesuai prosedur. Sedangkan TBS itu waktu dimuat kedalam truk bukan dikebun PT.KMB II. dan lagi ketika pengiriman tersangka dan barang bukti dari Polsek ke Polres keluarga tersangka tidak ada yang diberitahu. Kami mengharapkan agar penahanan Ibik ditangguhkan,”Ujar pengacara dari Law Firm Camaro ini. (Riduan/Fajar).