Advokatnews II Katingan, Kalimantan Tengah – Gara-gara memberitakan kegiatan ilegal minning atau penambangan emas tanpa izin (Peti) yang memporakporandakan bumi dusun Sampang, desa Hampalam, kecamatan Tewang Sanggalang Garing, kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menggunakan enam unit alat berat berupa excavator berbagai merk, yang disebut sebut dilakukan oleh Subli dan Jhoni, Moko wartawan Advokat News di Kabupaten Katingan, Kalteng diserang oleh Hengky oknum LSM dan kawan-kawannya memakai senjata tajam berbagai jenis.
Hengky oknum salah satu LSM yang ada di Kasongan dan kawan-kawan mendatangi rumah sekaligus kantor perwakilan Advokat-Pengacara Riduansyah, S.H,, dan Rekan yang terletak dijalan Cilik Riwut KM18,900 desa Kereng Pangi, dengan menggunakan sebuah mobil yang berisi sekitar 6-8 orang lelaki yang kesemuanya membawa senjata tajam dan diduga dalam keadaan setengah mabuk minuman keras dan diduga juga mabuk narkoba.
Enam orang lelaki bertampang sangar memasuki rumah sekaligus kantor Advokat-Pengacara Riduansyah & Rekan tersebut tanpa permisi sambil menghunus senjata tajam jenis Mandau dan berteriak-teriak mencari Moko.
“Mana Moko, mana Moko akan kami cincang dia,” ujar beberapa lelaki tersebut yang didengar dan disaksikan oleh Ipin, Teguh, Wahyudi dan Peny yang sehari-harinya memang mangkal dikantor Pengacara dan Media tersebut.
Mendengar pimpinannya mau dicincang Hengky dan kawan-kawan, salah satu teman Moko segera lari kebelakang rumah dan menelpon Moko seraya memberitahukan agar Moko jangan dulu kekantor karena ada Hengky dan kawan-kawannya mau mencincang Moko.
Mendapat kabar tersebut Moko segera menghubungi Riduansyah yang ada dikota sampit, Kalteng. Dan akhirnya kasus penyerangan kekantor Advokat-Pengacara sekaligus kantor Media tersebut dilaporkan ke Mapolres Katingan di Kereng Pangi. Laporan ke Mapolres Katingan itu diterima oleh Bripka Saidin Ali dan diketahui oleh Kanit SPKT I, AIPDA. Teguh Prayitno pada hari Jum’at (19/3).
Menurut kabar yang berkembang didesa Kereng Pangi, Hengky oknum LSM dan kawan-kawan tersebut sering meminta jatah preman kepada para bos tambang ilegal yang melakukan kegiatan di Bumi Katingan. Karena itulah ketika ada wartawan yang memberitakan kegiatan ilegal minning tersebut Hengky dan kawan-kawan pro aktif bertindak dan mendatangi setiap wartawan yang memberitakan kegiatan ilegal minning di Bumi Katingan.
“Beberapa bulan yang lalu Hengky dan kawan-kawan datang juga kerumah wartawan yang memberitakan kegiatan ilegal minning sambil mengancam agar jangan lagi memberitakan kegiatan ilegal minning tersebut. Kesannya Hengky dan kawan-kawan lah yang membekingi kegiatan ilegal minning tersebut.” ujar beberapa wartawan kepada Advokatnews.
Penambangan emas tanpa izin (Peti) tersebut berlangsung hampir puluhan tahun tanpa pernah tersentuh oleh aparat baik dari kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dari Dinas Pertambangan dan Energi, Kalimantan Tengah. Padahal kegiatan ilegal ini sangat merugikan negara Triliyunan rupiah belum lagi dihitung dari kerusakan hutan dan lingkungan lainnya.
Enam alat berat berupa excavator berbagai merk setiap hari membolak balik atau memporakporandakan bumi dusun Sampang, desa Hampalam untuk mendapatkan emas yang banyak terkandung didalam perut bumi diwilayah tersebut. Kegiatan ini disebut-sebut didanai oleh Subli dan Jhoni.
Perubahan UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, oleh Jokowi pada tanggal 10 Juni 2020, dengan No.3/2020, salah satu ayatnya berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan akan dipidana dengan Pidana penjara maksimal Lima (5) tahun dan denda uang sebesar Rp100Milyar. Apakah UU Minerba yang baru ini akan diterapkan terhadap sindikat yang dilindungi oleh Hengky dkk ini?
(Riduan / Moko).