PURWAKARTA –Advoaktnews.com Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja kembali mencuat di Purwakarta. Seorang karyawati PT Metro Pearl Indonesia berinisial AP (31) mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Purwakarta setelah diduga menjadi korban pelecehan oleh atasannya sendiri.
Peristiwa ini terungkap saat AP, yang kita samarkan dengan nama Mawar, datang bersama keluarganya ke kantor DPC GRIB Jaya pada 5 Agustus 2025. Mereka mengadukan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum atasan yang hingga kini masih bekerja di perusahaan tersebut.
Ketua DPC GRIB Jaya Purwakarta, Trisna Rizki Nugraha, S.Pt., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia langsung menerima korban dan memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Pendampingan Hukum (LPH) GRIB Jaya
Benar, korban datang menemui saya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Saya sangat prihatin dan menyesalkan hal ini, apalagi terjadi di lingkungan kerja. Perusahaan seharusnya bisa mencegah dan menindak tegas pelaku,” ujar Trisna saat ditemui wartawan di Jalan Raya Pramuka, Purwakarta.
Yang lebih memprihatinkan, kata Trisna, manajemen PT Metro Pearl Indonesia justru memberhentikan korban dengan alasan yang dinilai tidak jelas. Padahal, ketidakhadiran korban di tempat kerja beberapa hari terakhir diduga akibat trauma mendalam pasca-kejadian.
“Seharusnya perusahaan mempertimbangkan kondisi korban sebelum mengambil keputusan. Pemecatan semestinya menjadi langkah terakhir, apalagi korban sedang berjuang mencari keadilan,” tegasnya.
GRIB Jaya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Laporan korban sudah masuk ke aparat penegak hukum (APH) dan kini menunggu proses lebih lanjut.
“Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum. Korban harus mendapatkan keadilan,” pungkas Trisna***
Red