Advokatnews|Aceh Selatan-Keberadaan rumah sakit Yuliddin away di kabupaten Aceh Selatan yang menjadi rumah sakit rujukan pantai barat Selatan nampaknya akan berdampak terhadap jumlah produksi limbah medis yang di hasilkan
Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit RSUYA tidak dikelola dengan baik, dan dibiarkan begitu saja menumpuk tanpa ada tempat khusus untuk menampung, sehingga mengeluarkan aroma busuk.
Atas kondisi tersebut Yayasan Gampong hutan Lestari (YGHL) dan juga anggota WALHI Aceh, Senin (06/07/2020) menyoroti pengelolaan limbah di rumah sakit dimaksud.
Direktur Eksekutif YGHL Sarbunis mengatakan limbah medis rumah sakit di katagorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Dari hasil pantauan YGHL menyimpulkan bahwa limbah B3 dirumah sakit itu sudah sepatutnya dikelola dengan baik. Seiring kekhwatiran berbagai pihak jika tidak di kelola dengan baik dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan sekitar.
“Ya, hal ini bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, dan sumber air bersih masyarakat di sekitar rumah sakit”, Ujar Sarbunis
volume limbah medis yang dihasilkan rumah sakit daerah itu cukup besar, seharusnya pengelolaan yang dilakukan mengacu pada peraturan yang ditentukan, dengan membuat lokasi khusus untuk penampungan limbah.
Tambahnya “Semestinya limbah B3 yang berbahaya tidak disimpan asal asalan, ini jelas sangat berbahaya, dan pihak rumah sakit harusnya lebih serius dalam melakukan penangan limbah medis ini”.
Sebagaimana kita ketahui, dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor: P.55/menlhk-setjen/2015 tentang tatacara uji karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun
Kalau kita menelaah peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor: P.55/menlhk-setjen/2015 tersebut, maka BLUD RSUD YA Tapaktuan dinilai belum melakukan pengelolaan limbah B3 secara
maksimal.
Ironisnya, Pemerintah Aceh Selatan sudah mengucurkan anggaran yang cukup besar hingga milyar lebih contohnya pada tahun 2018 sampai 2019 untuk pengelolaan limbah B3 rumah sakit Yuliddin away Tapaktuan
Direktur Eksekutif YGHL Sarbunis berharap kedepannya ada pengelolaan limbah B3 yang baik agar segala sesuatu dampak negatif dari limbah tersebut bisa dihindari.
Direktur RSUYA Tapaktuan dr Erizaldi M.Kes SP.OG ketika dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan, limbah B3 BLUD RSUYA sudah di kelola oleh pihak ketiga.
“Dalam MoU, kita dengan pihak ketiga pengangkutan limbah B3 itu satu minggu sekali. Kalau sudah penuh sebelum satu minggu langsung kita panggil sesuai dengan banyaknya pasien,” jelasnya.
Disebutkan, mengenai pengelolaan limbah rumah sakit, pihaknya memakai dana BLUD RSUYA yang dianggarkan dalam satu tahun tersebut mencapai 1 milyar lebih.
“Anggaran tersebut diperuntukkan untuk jasa pengambilan limbah B3 di BLUD RSUD YA Tapaktuan ini,” sebutnya.
Sedangkan, lanjutnya, untuk perusahaan yang ingin bekerjasama harus terlebih dahulu melalui penilaian.
“Karena untuk limbah ini tidak sembarangan orang yang kita tunjuk, tetapi harus melalui seleksi dulu dari pihak BLUD RSUYA, kemudian untuk sekarang ini kita melakukan perpanjangan dengan pihak ke tiga karena selama ini kinerjanya bagus dan tidak ada kendala, ” ujarnya (Zulfandi,SH)