Advokatnews || Jakarta Utara – Dugaan tentang pemalsuan tanda tangan dan paraf, Asiyah selaku korban yang mengalaminya berharap Polisi Jakarta Utara dapat segera menindak pelakunya.
“Sampai saat ini pelaku masih belum mendapat tindakan penangkapan oleh pihak kepolisian. Dari awal melapor pada 21 Maret 2021 kemarin,” ujar Aisyah saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/8/21).
Aisyah menjelaskan berawal pengajuan fasilitas KPR BJB dengan anggunan SHM No 498 Nuraisyah, berikut SPPT dan PBB tahun terakhir serta IMB Tanah dan Bangunan yang terletak Jl. Denrobium blok w No.6 Rt 005 / 006 Kelurahan Rawabadak Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang mana telah diterima pada bulan Agustus 2020.
Tetapi persutujuan fasilitas KPR tersebut dengan menggunakan melalui pembiayaan pembuatan dokumen Akta Hibah sebagai syarat pencairan pinjaman fasilitas KPR dan tidak menggunakan atau tidak dibuatkan dokumen akta jual beli sebagaimana biasanya sesuai ketentuan hukum.
Sebagai hasil dari persetujuan pengajuan pinjaman barupa fasilitas KPR perbankan, hal ini terindikasikan tidak sesuai dengan peraturan perundangan perbankan yang berlaku.
“Atas nama hukum yang berlaku di negara ini, pertanggungjawaban secara hukum. Sehubungan dengan adanya pemalsuan paraf dan tanda tangan atau pemalsuan surat yang dilakukan secara sadar oleh pihak Mitra Kerja Bank BJB, yang ditunjuk atau dikerjasamakan oleh pihak Bank BJB untuk pekerjaan pengurusan dokumen Pajak dan keuangan KPR Bank BJB,” Ungkap Aisyah tegas.
Dimana atas nama Muhammad Rio Ghifary Al Pasha, terhadap paraf dan tanda tangan kedua orang tua, Jaya Santoso dan Nuraisyah sebagai pemilik SHM No 498 an Nuraisyah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Denrobium Blok W No.6 RT 005/006 Kel. Rawabadak Utara Kec. Koja Jakarta Utara. Yang terkait dengan objek pajak tanah dan bangunan tersebut diatas yang setatusnya saat ini sebagai anggunan KPR Bank BJB Guna pengurusan suatu urusan pajak tanah dan bangunan tersebut.
Sementara itu Pemalsuan Surat dan paraf serta tanda tangan tersebut dilakukan melalui pembuatan surat dokumen antara lain:
1. Surat permohonan Surat Keterangan bebas (SKB) Pajak penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan tanpa no surat yang ditujukan kepada kepala kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja Jakarta Utara tertanggal 18 pebruari 2021.
2. Surat Kuasa guna pengajuan surat permohonan Surat Keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan atau penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan tanpa nomer surat , yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja Jakarta Utara, bermaterai Rp 10.000.00 dari Nuraisyah sebagai pemberi kuasa kepada Dendy Rachmat sebagai penerima Kuasa tertanggal 10 February 2021.
3.Akta Hibah dengan Kop surat pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Chandra sofia Rini S.H.,M.Kn. dengan alamat Kantor di ruko City Home mall of indonesia Blok M01 jalan boulevard barat kelapa Gading Barat Jakarta Utara.
“Semua data-data bukti pemalsuan tersebut sudah saya pegang,” tuturnya.
Lebih lanjut Aisyah menegaskan, apabila dari Pihak Kepolisian Polres Jakarta Utara tidak ada kejelasan menindak lanjutinya, maka itu Aisyah akan meneruskan laporan ini ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.(Red)