Diduga Membandel, Perusahaan Tamabang Pasir Kuarsa Milik PT. Hanasa Prima Terancam Ditutup

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Banten dipastikan akan segera menghentikan aktifitas penambangan pasir kuarsa millik PT. Hanasa Prima di Blok Cicatang Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.

Hal ini dikatakan Eko Palmadi, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Banten ketika dihubungi wartawan melalui sambungan WA, Senin, 14/4/2020.

Menurut Eko, Selain mencermari lingkungan dengan membuang limbah cucian pasir kesungai, kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah
izin penambangan.

“Sudah kami cek dilapangan dan dia nambang ada yg diluar Izin Usaha Penambangan dan terlalu dekat dengan sungai” kata Eko

Eko pun memastikan besok (Selasa 17/3/2020), pihaknya akan memangil pemilik tambang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan Satpol PP untuk berkordinasi tentang penutupan tambang tersebut.

“Besok dipanggil ke kantor, termasuk kami undang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan Satpol PP. Semoga mereka hadir’ tutup Eko

Terpisah Dasep Novian, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, saat di konfirmasi menuturkan bahwa pihaknya pun dipastikan akan melakukan penutupan kegiatan tambang mikik PT. Hanasa Prima di Blok Cicatang Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. “Oke kang, kita akan hentikan kegiatan secepatnya” tutur Dasep. (Sumardi/red).