Advokatnews, Lampung – Waykanan Buntut dari video ucapan Suparno yang diduga mengandung konten mengancam dan melecehkan Wartawan berdurasi 1.55 detik yang Viral di Media Sosial pada saat puluhan kepala sekolah menyambangi kantor PWI Waykanan ( 13-02-2020 ) akhirnya akan membawa Suparno berurusan dengan kepolisian. Sebab tepatnya Jum’at (14-02-2020 ) Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Sekretariat Wilayah ( Setwil ) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Budidaya, Edi Juanda dan Nasir Tambora, Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kabupaten Waykanan diwakili Hipni A resmi melaporkan Suparno ke Polres Waykanan dengan nomor STPL/B-125/II/2020/ POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAYKANAN. Berdasarkan laporan polisi nomor.LP/B-125/POLDA LPG/RES WAY KANAN/SPKT.