Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis, FPII dan PWR RezaI Resmi Mengadukan Suparno Ke Polres Waykanan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lampung – Waykanan Buntut dari video ucapan Suparno yang diduga mengandung konten mengancam dan melecehkan Wartawan berdurasi 1.55 detik yang Viral di Media Sosial pada saat puluhan kepala sekolah menyambangi kantor PWI Waykanan ( 13-02-2020 ) akhirnya akan membawa Suparno berurusan dengan kepolisian. Sebab tepatnya Jum’at (14-02-2020 ) Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Sekretariat Wilayah ( Setwil ) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Budidaya, Edi Juanda dan Nasir Tambora, Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kabupaten Waykanan diwakili Hipni A resmi melaporkan Suparno ke Polres Waykanan dengan nomor STPL/B-125/II/2020/ POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAYKANAN. Berdasarkan laporan polisi nomor.LP/B-125/POLDA LPG/RES WAY KANAN/SPKT.

Menurut Aminudin ketua Setwil FPII Provinsi Lampung apa yang di ucapkan Suparno dalam video tersebut sangat melukai perasaan seluruh wartawan di Provinsi Lampung. Mengapa demikian, menurut nya di video tersebut ada pengakuan Suparno pernah menghalau wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi ke sekolahnya dengan golok dan gergaji serta Suparno yang kepapa sekolah sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) Kabupaten Waykanan tersebut mengatakan bila melihat wartawan seperti melihat dedemit ( setan ).
Aminudin menambahkan melecehkan profesi wartawan sama dengan melecehkan Presiden dan Konstitusi. Karna wartawan bekerja berdasarkan Undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4, pasal 4 ayat 2 dan 3 sudah jelas bahwa tugas jurnalis sebagai pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi kostitusi dan Undang – Undang Dasar ( UUD ) 45 pasal 28f dengan jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mencari informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosisl, serta berhak untuk mencari, memperoleh, meniliki, menyimpan, mengolah dan menyamlaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Melecehkan wartawan sama dengan melecehkan Presiden karna wartawan bekerja untuk perusahaan media, sementara media tentunya mempunyai badan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenhumham), sementara Kemenkumham merupakan lembaga perpanjangan Presiden.
Aminudin berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Polresta Waykanan, untuk segera menindak lanjuti laporan kedua organisasi Pers tersebut kemudian segera memanggil dan memeriksa Suparno sesuai hukum yang berlaku agar perbuatan seperti ini kedepan tidak terjadi lagi.
Kepada seluruh wartawan dan organisasi Pers yang berada diseruh kabupaten/ kota se Provinsi Lampung yang mendukung langkah FPII dan PWRI dalam meloporkan Suparno, Aminudin mengucapkan terima kasih, berharap supaya sabar dan jangan terprofokasi sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan (setwil.Asep)
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail