Diduga Kuat Mafia BBM Bergedok Pelanggan Normal Polres Kota Bitung Dan Polda Sulut Tangkap Mafia BBM Di Kota Bitung

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Terkesan dugaan kuat Gudang penampungan BBM Ilegal diwilayah kelurahan Manembo-nembo Tengah kecamatan Matuari kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (18/04/2025).

Lokasi Gudang penampungan tersebut tepatnya di belakang Stadion Dua Saudara kota Bitung samping kantor Pengadilan Agama, Kegiatan tersebut rutin beraktivitas setiap hari terutama dimalam hari ataupun dini hari.

Adapun dugaan kuat lagi Minyak bersubsidi jenis Solar yang ditampung ditempat itu berasal dari mobil Pentab (Mobil Penguras BBM) di beberapa SPBU yang memiliki Solar, Terlihat jelas bahwa hal itu sering dilakukan oleh Mafia BBM di SPBU maupun di Gudang.

Disisi lain Mobil-mobil Pentab BBM di beberapa SPBU masuk keluar untuk melakukan dua kali pengisian Solar, Usai melakukan Pengisian Solar kemudian BBM tersebut dibawa ke Gudang Ilegal untuk ditampung.

Sementara itu para Mafia BBM di SPBU maupun Digudang tidak perduli dengan aparat Hukum diwilayah kota Bitung sehingga menimbulkan Dugaan-dugaan kuat bahwa banyak Oknum-oknum yang sudah bekerjasama dengan Mafia BBM.

Hal itu sudah lama menjadi rahasia umum dikota Bitung, Mulai dari BBM Jenis Solar sampai ke BBM jenis Pertalite, Pasalnya terkait kegiatan tersebut sampai saat ini Aparat Hukum tidak mampu memberikan Sanksi pidana kepada Mafia penguras BBM “Ada apa”.

Disisi lain ada dugaan kuat pihak SPBU sudah bekerjasama untuk melakukan hal itu lalu bagaimana dengan pihak Pertamina apakah hal tersebut hanya dibiarkan saja, Sementara hal itu sudah tidak asing di berbagai SPBU.

Disisi Vositif ada dugaan kuat semua kegiatan BBM Ilegal terkandung dengan Setor-menyetor ke pihak Oknum-oknum sehingga kegiatan tersebut masih terus beraktivitas baik di SPBU dan di Gudang penampungan BBM Ilegal di kota Bitung.

Dengan adanya hal itu diminta Polres kota Bitung dan Polda Sulawesi Utara tindak tegas para Mafia BBM bersubsidi di kota Bitung ataupun di provinsi Sulawesi Utara, Dan bukan hanya itu tetapi para Oknum-oknum yang Membeck’ap pun harus diberikan Sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

                             (TOMY)