Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Sadis ada dugaan kuat Pemalsukan AKTE kelahiran untuk WNA Pilipin di provinsi Sulawesi Utara, Senin (17/02/2025).
Hal itu dilakukan untuk mengelabui warga indonesia agar terlihat jelas yang mana WNA Pilipin adalah warga indonesia di Sulawesi Utara sementara WNA Pilipin banyak ilegal yang tinggal dikota Bitung.
Sebelumnya WNA tersebut telah dibuat E-KTP hingga KK oleh Oknum-oknum mafia dokumen,
Dalam era modern ini, pemalsuan dokumen menjadi ancaman serius yang dapat merugikan semua pihak. Oleh karena itulah pasal pemalsuan dokumen terbit.
Fenomena ini melibatkan tindakan manipulasi informasi atau pembuatan dokumen palsu dengan niat untuk menipu atau mengelabui pihak lain.
Di berbagai negara, pemalsuan dokumen diatur oleh hukum yang ketat dan yang melanggar akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.
Pemalsuan dokumen bukan hanya suatu tindakan ilegal, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap individu, perusahaan, bahkan keamanan nasional.
Salah satu dampak paling utama dari pemalsuan dokumen adalah kerugian finansial dalam skala yang lebih luas, pemalsuan dokumen bisa mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Misalnya penggunaan identitas palsu untuk melakukan kejahatan dan bisa membuat pelaku sulit dilacak, sehingga mengganggu proses hukum dan mengancam keamanan masyarakat.
1. KUHP Pasal 1-103
2. Pasal 104-488 dibagi menjadi 3. Pasal 489-589, Sebagai negara hukum Indonesia memiliki landasan untuk menegakkan hukum pidana dalam bentuk Kitab Uud Hukum Pidana (KUHP).
KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia yang digunakan untuk mengadili Kasus-kasus pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Maka dari itu Oknum-oknum yang sengaja melakukan tindakan pemalsuan dokumen bagi WNA Pilipin dengan unsur manipulasi warga indonesia harus diberikan sanksi sesuai.
Disisi lain banyak masyarakat yang menjadi narasumber menegaskan bahwa banyak para Pasangan WNA Pilipin memaksa Oknum-oknum untuk melakukan Pemalsuan data sebagai warga masyarakat indonesia.
Sementara WNA Pilipin yang tinggal bertahun-tahun di kota Bitung secara ilegal Tiba-tiba dibuat E-KTP dan KK oleh Oknum pasangan WNA Pilipin dan Oknum-oknum yang lihai dalam manipulasi dokumen.
Pasalnya lagi Oknum-oknum yang mengatasnamakan warga indonesia sering berbahasa Pilipin alias bahasa Tagalok, Skil Oknum-oknum WNA Pilipin jika berbicara dengan warga indonesia cara bicaranya bedah.
Bukan hanya itu tetapi WNA Pilipin sudah kerja sama dengan pasangannya yang mana WNA Pilipin harus berpura-pura berbahasa Suku Sangihe atau berbahasa indonesia walaupun hanya beberapa kata agar terlihat warga indonesia.
Sadisnya lagi setelah ada pembaruan dokumen Asal-usul warga indonesia, Pasangan WNA Pilipin melakukan lagi hal yang lebih sadis untuk mencari Oknum-oknum yang Ahli dalam pemalsuan dokumen, Dan rencana buruk itu telah tersalur.
Sementara hal itu sudah diketahui Bertahun-tahun oleh Imigrasi kota Bitung namun hanya dibiarkan saja, Diduga kuat Imigrasi telah menerimah suap hingga WNA yang berbahasa Tagalok dibiarkan marak. (ROMI, A)