BEKASI.ADVOKATNEWS.COM-
Program Ketahanan pangan dan hewani yang di Danai 20 % dari Dana Desa Merajuk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengarahkan kebijakan ketahanan pangan nasional, berfokus pada pencapaian kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan. Pangan didefinisikan mencakup produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan.Senin 26 Januari 2026
Program ketahanan pangan dan hewani pada dasarnya dilindungi oleh prinsip-prinsip dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam arti wajib dilaksanakan dengan transparansi.Prinsip Keterbukaan Informasi: UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan program publik, termasuk program ketahanan pangan dan hewani. Badan publik,berkewajiban menyediakan informasi ini secara proaktif dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Namun Undang Undang Tersebut Nyaris di Tendang Oleh Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
Pasalnya Via Seluller WhatsApp Kades Arnih Kepala Desa Karanganyar di konfirmasi seputar manfaat Dana Desa 20 % tentang Program Ketahanan pangan dan Hewani Diantaranya:
DD 20 % Tahun 2022 Program Ketahanan Pangan dan hewani Untuk:Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 180.000.000.
DD 20 % tahun 2024 Untuk: Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 65.780.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 72.440.000…
jumlah Gelobal Rp=138.220.000.
Selama Dua tahun Duit DD 20 % Program Ketahanan pangan di Desa Karanganyar Kecamtan Karangbahagia Nominal jumlah Gelobal Rp=318.220.000.
Dijaman sekarang ini sudah Canggih Zaman modern Era berbasis teknologi Digital,rasionalitas,dan kemudahan akses informasi.via elektronik Seluller WhatsApp Awak Media Upaya minta nama warga KPM Pengelola budidaya ternak program ketahanan pangan.
Komentar Nama nama pengelola Budidaya ternak sangat di butuhkan guna hak jawab Warga KPM Berimbang.
Guna mendapat nama nama Pengelola ternak selanjutnya Awak media via Teks Seluller WhatsApp menghubungi Kades Arnih Kepala Desa Karanganyar di Pinta siapakah Nama Pengurus Pengelola Budidaya Ternak program ketahanan pangan? terbentuk berapa Kelompok? Siapa saja nama nama warga KPMnya?
Anehnya Kades Arnih dari Pertanyaan di jawab tidak Nyingkron Berdalih silahkan saja datang ke desa ada TPK nya.jawabnya Entah apa yang di maksud.
Cuma di pinta Siapakah Nama KPM pengelola Ternak Program Ketahanan Pangan.Kades Miris Meringis ada apakah?
Jaman Sudah Modern serba Digital cuma Menyebutkan Nama Kelompok Pengelola budidaya ternak program ketahanan pangan Cukup ketik via Chat Seluller WhatsApp.tidak Ribet Simple
Dengan adanya cuma hanya di pinta Nama KPM pengelola Budidaya ternak program ketahanan pangan Namun Kades Arnih kepala Desa Karanganyar Memilih Bungkam maka dengan Mengedepankan Asas Praduga tidak bersalah Senantiasa Badan Pengaudit Keuangan BPK dan APH Kejaksaan untuk segera memanggil atau Sidak Mengaudit Keluar masuknya keuangan DD di Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia secara menyeluruh.
Seperti apakah reaksi komentar Pihak BPK dan APH Terbit edisi yang akan datang.( U.TLY.Red.tim)