Advokatnews | Karawang – Rabu 9 September 2020 Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang dalam Surat Permohonan Informasi Publik nomor surat 973/2515/Bapenda jawaban surat Advokat Rika Puspita,SH nomor 2-9/RPADVOKAT/2020 Tanggal 02 September 2020 perihal surat memohon transparansi publik untuk Dana PAD (Pendapatan Asli Daerah) pajak di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Karawang Tahun 2020 dari sumber wajib pajak perusahaan sekitar 1.700 perusahaan dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diduga BAPENDA Kabupaten Karawang tidak merincinya. Pertanyaan pada surat tersebut tidak terjawab dengan alasan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan merincinya. BAPENDA dibawah Kepemimpinan Kepala Daerah Kabupaten Karawang yaitu Bupati dr. CELLICA NURRACHADIANA dinilai tidak jujur dan terkesan menutup infomasi pendapatan pajak ke publik.
Berikut ini sebagian petikan isi surat: “Atas dasar tersebut diatas, kami sampaikan Pendapatan PBB Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.195.600.000.000,- dan BPHTB Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.168.262.200.000,- terkait rincian sumber pajak PBB dan BPHTB tidak dapat disampaikan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34 berbunyi:
1. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2)…..” . Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala BAPENDA Kabupaten Karawang HADIS HERDIANA, SH., MM..
Jawaban BAPENDA Karawang menolak memberikan informasi mengenai kebenaran atas pendapatan PBB perusahaan dan BPHTB khususnya yang bersumber dari wajib pajak perusahaan yaitu ada sekitar 1.700 perusahaan di Karawang apakah benar semua pajak PBB nya masuk ke kas daerah Karawang atau tidak?. Ada dugaan ketidakbenaran dari informasi yang tidak disampaikan ke publik terkait pajak PBB perusahaan dan BPHTB tersebut.
Perlu diingat kembali untuk kasus pajak “GAYUS TAMBUNAN” adalah uang pendapatan BPHTB perusahaan yang masuk pada rekening pribadi!!!.
Apakah peraturan perpajakan bisa dipakai alibi oleh pejabat pemerintah berwenang untuk menutupi data dan fakta pajak yang semestinya berhak diketahui khalayak umum agar tidak terjadi kesewenangan. Apakah tindakan tegas bagi pemerintah yang telah menutup infomasi dari publik. Ironisnya penegakan hukum yang tajam kebawah tapi tumpul keatas. (Red)