Bekasi, Advokatnews – Loket tilang atau loket pengambilan berkas surat kendaraan bermotor (STNK/SIM) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bekasi padat oleh banyaknya para pelanggar lalu lintas (lalin) yang akan mengurus dan membayar denda maksimal tilang sebagai sanksi yang di berikan kepada pengendara yang melanggar peraturan sesuai dengan implementasi dari UU. No. 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Hal ini menunjukan bahwa masih banyaknya pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang di lakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, selain pelanggaran karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi (SIM), juga di karenakan part atau komponen utama kendaraan yang telah di modifikasi secara tidak resmi sehingga menyebabkan perubahan pada bentuk dan kemampuan dasar pada kendaraan.
” Surat-surat kendaraan saya lengkap, Sim juga ada, hanya saja memang ada komponen motor yang saya modifikasi secara tidak resmi “, kata Heri salah satu peserta tilang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (15/11).
Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
(***Uze)