Ada apa dibalik Perpu Nomor 1 Tahun 2020?

Spread the love

Advokatnews

Oleh: Dr. Ahmad Yani, SH., MH.*
Penulis: Anggota DPR-MPR 2009-2014, Advokat, Dosen FH
dan Fisip UMJ, dan Inisiator Masyumi Reborn.

Saya merasa tersentak ketika membaca secara keseluruhan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Memghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabiltas Sistem Keuangan.

Dari Judul Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang begitu panjang dan menimbulkan banyak pertanyaan yg mendasar :

1. Apakah Perppu Ini mau Melindungi dan Menyelamatkan nyawa rakyat termasuk di dalamnya tenaga medis dari ancaman Covid-19 ? atau Mau melindungi dan menyelamatkan Kebijakan keuangan negara dan Stabilitas Sistem keuangan Pemerintah? Atau mau melindungi dan menyelamatkan pemerintah yang keliru dan tidak profesional dalam tata kelola Kebijakan ekonomi dan keuangan negara?

Perppu Nomor 1 Tahun 2019 dapat disebut sebagai Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun Istilah Pendemi Corana Virus Desease 2019 (Covid-19) hanya sebaga alasan pembenaran untuk mengeluarkan Perppu ini.

Ditinjau mulai dari konsideran menimbang ( fakta), batang tubuh( pasal-pasal) dan penjelasan Perppu yang menjadi tujuan utama adalah bukan untuk menyelamatkan nyawa warga negara, berdasarkan data resmi yang dikeluarkan tanggal 8 April 2020, sudah 2.956 Positif Covid-19, meninggal dunia 240 orang dan
Tenaga medis yang meninggal sudah 25 orang, Indonesia terbanyak diseluruh dunia tenaga medis yang meninggal.

Yang lebih mencolok dari perppu ini adalah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami devisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia, akibat kegagalan pengelolaan Perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan. Dan hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi, dan khususnya oleh Bang Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum, akan tetapi pemerintah menutup kuping dan mata, ibarat pepatah “biarlah anjing mengonggong kafilah tetap berlalu”. Jadi bukan karena Covid-19 Perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabkan Pemerintah gagap menghadapi Covid-19.

Tanpa Covid-19, Indonesia tetap menghadapi krisis ekonomi dan ancaman resesi. Menurut saya, eknomi kita yang amburadul dan pengelolaan keuangan negara yang tidak tepat membuat kita tidak mampu menghadapi wabah ini. Persoalan utamanya adalah masalah ekonomi, meskipun dalam perppu tersebut Covid-19 menjdi alasannya, namun dalam norma Perppu maupun konsiderannya tergambar jelas untuk mengatas darurat ekonomi. Oleh karenanya Perppu ini tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional yang sedang dialami oleh Indonesia.

Dari postur Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 405,1 triliun, untuk bidang kesehatan yaitu pront terdepan menghadapi serangan Covid-19 , hanya Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, Rp 150 T untuk pemulihan ekonomi nasional da Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.
Pembiayaan dalam bidang kesehatan sangat kecil hanya 75 triliun, sementara alasan keluarnya Perppu untuk menghadapi ancaman Pendemi.

2. Apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Telah Memenuhi Syarat-syarat Negara dalam keadaan bahaya sehingga menimbulkan kegentingan memaksa?

Dalam Pasal 22 (1) UUD 1945 disebutkan “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, menyebut ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU yaitu: