Masyarakat Meminta Presiden Dan Mabes Polri Serta Kementerian ATR/BPN Ri Periksa Dan Tangkap Mafia Tanah Di Sulawesi Utara

Spread the love

Advokatnews || Minut Sulawesi Utara- Masyarakat meminta ke Presiden Prabowo Subianto dan Listyo Sigit serta Kementerian ATR/BPN RI pusat periksa Mafia-mafia tanah yang sampai saat ini menguasai tanah dan Lahan masyarakat terutama diwilayah kabupaten minahasa utara (Minut) kecamatan Likupang timur, Sabtu (19/07/2025).

Pasalnya sampai saat ini Mafia tanah di sulawesi utara semakin sadis merampas hak masyarakat yang telah lama di duduki oleh Pemiliknya termasuk di wilayah kecamatan Likupang timur kabupaten minahasa utara provinsi sulawesi utara terkhususnya di Desa Kinunang dan Pulisan, Dan sampai saat ini sekelompok Mafia tanah masih terus berupaya merampas hak masyarakat.

Hal itu sudah lama terjadi di dua Desa padahal pemerintah setempat dan pemerintah provinsi sulawesi utara sudah mengetahuinya sehingga masyarakat pemilik tanah beberapakali membuat permohonan agar hak mereka tidak dirampas oleh Mafia-mafia tanah, Masyarakat menduga Mafia tersebut menggunakan trik bermodus sebagai peminjam tanah dan pembeli tanah untuk mengelabui hak masyarakat.

Disisi lain masyarakat menduga juga bahwa Mafia-mafia tersebut telah bekerjasama dengan sekelompok Oknum Kehutanan dan ATR/BPN agar rencana buruk tersebut berjalan mulus tanpa ada halangan dari siapapun, Adapun trik para Mafia bermodus sebagai pahlawan untuk memperjuangkan hak masyarakat namun hal itu berbeda dengan harapan masyarakat malah sebaliknya tanah mereka dirampas tanpa sepengetahuan dari Pemilik-pelik tanah tersebut.

Dan bukan hanya itu tetapi masih banyak hal yang terkait Mafia tanah di kecamatan Likupang namun sampai saat ini pemerintah daerah dan aparat hukum daerah provinsi sulawesi utara masih belum ada upaya hukum untuk menindaknya sehingga para Oknum Mafia tersebut masih terus melakukan perampasan hak masyarakat, Dengan terjadinya hal itu sejumlah masyarakat bertanya-tanya tentang hukum di negara Republik Indonesia ini bahwa keadilan masyarakat sudah dihilangkan.

Mirisnya lagi tanah milik masyarakat telah dirampas oleh Mafia dengan modus sudah di beli oleh orang tua mereka tanpa sepengetahuan Ahli Waris sedangkan orang tua Ahli Waris saat sakit hingga meninggal dunia (Mati) tidak pernah menjual tanah atau menyebut sebagian tanah telah dijual ke orang lain, Dan bukan hanya itu tetapi hal itu terjadi kesemua masyarakat yang memiliki tanah di Desa-desa yang sudah ditentukan oleh Mafia tanah dan Oknum.

Dari hal itu sehingga masyarakat terkejut bahwa Desa dan hak mereka telah dikuasai oleh Oknum Mafia tanah hingga di dirikan PT MPRD yang sampai saat ini masih terus ditelusuri ke Asahan PT tersebut sementara masyarakat di dua Desa (Kinunang dan Pulisan) tidak pernah menjual tanah mereka ke siapapun Tiba-tiba sudah terjual, Dibalik Mafia tanah masyarakat menduga kuat juga bahwa di dua Desa tersebut ada Oknum Hukumtua yang terindikasi.

Dengan adanya hal itu masyarakat mengetahui bahwa PT MPRD ingin merampas dua Desa milik masyarakat sehingga ada dugaan kuat membuat Legalitas Palsu untuk mengelabui Tanah-tanah masyarakat di dua Desa tersebut.

Adapun dugaan kuat dalam hal tersebut yang mana ada beberapa Oknum yang mengatasnamakan ATR/BPN dan Kehutanan yang terlibat Mafia tanah sehingga hal itu nampak jelas dari dugaan masyarakat yang mana Legalitas tanah mereka sengaja dibuat tidak benar oleh Oknum-oknum yang terkait karena disitulah Pintu masuk para Mafia untuk merampas hak masyarakat di dua Desa.

(TOMY,T)