Masyarakat Meminta Presiden Prabowo Dan Mabes Polri Serta Menteri ATR/BPN Tindak Lanjuti Mafia Tanah Di Sulawesi Utara

Spread the love

Advokatnews || Likupang Sulawesi Utara- Masyarakat meminta ke Presiden Prabowo Subianto dan Menteri-menteri terkait harus serius menindak tegas Mafia Perampasan tanah masyarakat di sulawesi utara, Rabu (26/02/2025).

Sampai saat ini Mafia tanah di sulawesi utara makin sadis merampas hak masyarakat terutama di kecamatan Likupang timur minahasa utara, Hal itu sering terjadi di beberapa desa yang ada di kecamatan Likupang
terutama di Desa Pulisan dan di Desa Kinunang.

Perampasan hak itu sudah lama dilakukan oleh Mafia perampas hak masyarakat di tempat itu yang mengatasnamakan milik Mafia tersebut dengan Trik orang tua masyarakat telah menjualnya kepada Mafia tanah sementara tanah di beberapa Desa tersebut belum pernah dijual.

Intervensi tersebut sering dihantui oleh Mafia tanah ke masyarakat sementara masyarakat tidak pernah menjual tanah di Desa mereka Tiba-tiba sudah terjual, Masyarakat Didesa tersebut menduga kuat Hukumtua sudah bekerjasama dengan Mafia tanah sehingga Hukumtua menandatangani pelepasan Desa tersebut.

Dengan adanya hal itu masyarakat mengetahui bahwa PT MPRD ingin merampas dua Desa milik masyarakat sehingga ada dugaan kuat membuat Legalitas Palsu untuk mengelabui Tanah-tanah masyarakat di dua Desa tersebut.

Pasalnya lagi Oknum yang mengatasnamakan ATR/BPN dan Oknum Brimob tidak memiliki Izin yang Resmi hingga masyarakat menduga kegiatan mereka Ilegal, Maka dari itu masyarakat meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara dan Kepala Pertanahan (ATR/BPN) Sulawesi Utara untuk menindak lanjuti kasus perampasan hak masyarakat di dua Desa tersebut.                   (TOMY,T)