Ketua LSM AMAK Babel Sebut Proyek Tanpa Plang informasi Adalah Proyek Siluman

Spread the love

PANGKALPINANG – Advokatnews.com // Pekerjaan proyek pemerintah yang mengunakan Anggaran negara tanpa memasang plang informasi proyek kerap terjadi pada Proyek proyek strategis pemerintah maupun BUMN, rabu (04/01/2023).

Praktik seperti ini membuka pintu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi atau upaya dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Seperti halnya proyek yang sedang dilaksanakan di depot Pertamina Pangkalbalam yang tidak tertera papan informasi proyek pada pekerjaan itu.

Hadi Susilo ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Bangka Belitung (AMAK Babel) ikut menyoroti pelaksanaan proyek di Depot Pertamina Pangkalbalam yang tidak ada plang informasi proyek “patut diduga pekerjaan proyek itu dikerjakan asal asalan yang pastinya tindakan ini telah melabrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-undang”, ujar Hadi Susilo.

Jika tidak ada plang proyek maka publik tidak bisa ikut mengawasi dan mengawal anggaran negara yang digelontorkan untuk proyek itu, sebut Ketua AMAK Babel.

Lebih lanjut Hadi Susilo mengatakan, sekarang zamannya keterbukaan informasi publik, wajar kalau nantinya disebut proyek siluman karena publik tidak mendapatkan informasi terkait pekerjaan proyek yang notabene proyek tersebut menggunakan anggaran negara,sebutnya.

Inilah contohnya proyek siluman publik tidak bisa mendapatkan informasi apa nama kegiatannya,siapa pelaksana proyek tersebut, berapa anggaran proyeknya, dari mana asal anggaran dananya kapan tenggat waktu pekerjaannya.

Hadi Susilo selaku aktivis anti korupsi sangat menyayangkan mengapa proyek yang sedang dikerjakan di depot Pertamina Pangkalbalam tidak dipasang plang proyek nya, tentunya hal ini mengundang pertanyaan publik ada apa dengan proyek ini sebenarnya ? tanya Hadi Susilo.

Dengan adanya kejadian ini membuat kami semakin kuat menduga sepertinya ada yang ditutup-tutupi dengan proyek ini.

Dalam waktu dekat Hadi Susilo berjanji akan menyurati Pertamina Pangkalbalam untuk meminta salinan RAB atas proyek yang sedang dilaksanakan dan jika kami temukan adanya dugaan penyimpangan Anggaran negara maka kami akan mengambil langkah yang seharusnya, sebutnya.

Kemudian kata Hadi Susilo,sesuai dengan amanat undang-undang tindak pidana korupsi pasal 41 ayat(5)dan pasal 42 ayat(5)mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jelas perintah Undang undang agar masyarakat ikut serta mengawasi dan mengawal anggaran negara dari upaya tindakan merugikan negara dengan praktik korupsi, ujarnya.

Kami tidak main-main atas permasalahan anggaran negara yang dikucurkan untuk pembangunan, sesuai dengan tugas kami selaku kontrol sosial maka kami akan menjalankan tugas itu, tegas Hadi Susilo @Zen Adebi.