Karyawan Meninggal Dunia, PT Kalimantan Hamparan Sawit Diduga Lepas Tanggungjawab

Spread the love

Advokatnews || Palangka Raya, Kalteng – Karyawan khusus memuat tandan buah sawit (TBS) PT. Kalimantan Hamparan Sawit (PT. KHS) Toni Dwi Kurniawan Bin Ahmat Nur Hasan mendadak sakit dibagian dada ketika dia dan kawan-kawan pada hari Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB sedang memuat tandan buah sawit dikebun PT. Kalimantan Hamparan Sawit (PT. KHS) yang berlokasi didesa Tumbang Talaken, kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Melihat hal itu kawan-kawan Toni meminta Toni untuk istirahat dibawah pohon sawit dan akhirnya ditinggalkan seorang diri.

Merasa ditinggal seorang diri akhirnya Toni dengan sekuat tenaga berdiri dan berjalan tertatih-tatih pulang menuju rumahnya. Sekitar pukul 16.00 WIB Toni tiba dirumahnya dan 20 menit kemudian pemuda malang inipun menghembuskan nafas terakhirnya.

Melihat hal tersebut orang tua Toni dan keluarga besar Ahmat Nur Hasan geger. Karena merasa Toni adalah pekerja di PT KHS, merekapun memberitahu manajemen PT KHS. Namun walaupun sudah diberitahu, pihak PT KHS tidak datang juga kerumah duka.

Karena takut disalahkan, mayat Toni masih dibiarkan saja diruang depan. Akhirnya setelah dua hari barulah manajemen PT KHS datang kerumah duka seraya membawa beberapa lembar kertas dan menyuruh orang tua serta istri Toni untuk menandatangani kertas tersebut, sementara apa isi kertas itu mereka dilarang membacanya.

“Tidak perlu dibaca, yang penting cepat tanda tangan agar masalah ini cepat selesai,” ujar orang tua Toni menirukan kata-kata manajemen yang datang kerumah duka seraya mengasihkan amplop yang berisi uang sebesar Rp 3 Juta.

Setelah itu, mayat Toni Dwi Kurniawan pun dikuburkan di pekuburan muslim yang ada di desa tersebut. Dua minggu kemudian orang tua Toni, Ahmat Nur Hasan mencoba mengurus soal kematian anaknya dengan PT. KHS namun upaya orang tua Toni tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan keberadaan Ahmat Nur Hasan dianggap angin lalu.

Ketika kasus ini dikonfirmasikan kepada PT. KHS di Palangka Raya, pada hari Kamis (01/07) para petinggi perusahaan sawit ini tidak berada ditempat. Yang ada dikantor PT. KHS hanya seorang perempuan yang tidak berani memberikan penjelasan.

“Pimpinan lagi tugas luar dan saya hanya berani menerima surat saja,” jelasnya.

Merasa nyawa anaknya yang bekerja di PT. KHS hanya dihargai Rp 3 Juta saja, ditambah dirinya sangat dilecehkan, Ahmat Nur Hasan akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada Karliansyah yang merupakan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalteng.

Setelah mendapat laporan dari orang tua Toni, Karliansyah pun membuat surat menanyakan perihal kematian Toni dan uang pesangonnya. Namun surat tersebut sampai berita ini diterbitkan belum ada mendapat jawaban dari PT. KHS.

Karliansyah, ketua KSBSI yang ditemui Riduansyah dari Advokat News dikota Cantik Palangka Raya, Kalteng pada hari Jum’at (02/07) menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut tanggungjawab PT. KHS terkait dengan kematian Toni Dwi Kurbiawan yang sampai saat ini masih belum dilaporkan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, Disnakertrans dan pihak lainnya.

“PT. KHS itu memang nakal, selain kasus kematian Toni Dwi Kurniawan ini, PT. KHS juga ada kasus tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun namun hak karyawan masih tidak mau dibayarkan mereka,” jelasnya.

“Seminggu yang lalu pihak Polda kalteng dan Disnakertrans Kalteng juga sudah memeriksa PT. KHS, namun hasilnya belum kami dapatkan,” sambung Karliansyah. (Riduan).