Yasonna Persilakan Dirinya Digugat atas Kebijakan Pengeluaran Napi

Spread the love

Advokatnews, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan gugatan terhadap kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum, silakan saja,” ujar Yasonna dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Senin (27/4).

Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya pun mengaku akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang harus dijalani ke depan.

“Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Yasonna digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.

Gugatan itu dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, menyebut gugatan itu dilakukan karena kebijakan asimilasi napi itu meresahkan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu,” katanya pula.

Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu. (***Red)