Wow…!!!! Sengketa Pembebasan Lahan SUTT 150kV Di Desa Bayah Barat Terindikasi Maladministrasi.

Spread the love

Lebak, AdvokatNews — Sengketa pembebasan lahan untuk Pembangunan Proyek Transmisi Jaringan SUTT 150kV Malingping-Bayah yang terletak di Blok 025, Kampung Bayah II, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, terindikasi adanya maladministrasi. Rabu (27/11/2019).

Pembuktian objek sengketa lahan yang dihadiri Pihak PT. PLN (Persero), Kejati Banten, Kasipem Kecamatan Bayah dan Pemerintahan Desa Bayah Barat, serta rekan LSM dan Media yang meliput, Kedua belah pihak yang bersengketa sempat memanas saat melakukan klarifikasi antara Indra Gowi selaku keluarga penggugat dengan Ahmad Saepudin selaku anak dari Ahmad Rifai pihak tergugat. Sehingga, klarifikasi tersebut dilangsungkan dengan mediasi di Kantor Desa Bayah Barat, dengan membuahkan hasil pengakuan dari Ahmad Saepudin, bahwa lahan yang dijualnya seluas 400 m² kepihak PT. PLN (Persero) tersebut adalah lahan milik E. Kosiah.

Seusai mediasi tertutup, Nursyahid SH, Kuasa Hukum E. Kosiah mengungkapkan, “Jadi dari pihak Pak Saepudin (Tergugat) kan mengakui nih kesalahannya, bahwa dia sudah salah. Jadi dari pihak kita prinsipnya Ibu E. Kosiah kan minta ganti rugi otomatis, sehingga akhirnya bersepakatlah ganti rugi sebesar 100jt. Cuma saya minta juga kepihak desa administrasi dibenerin”.

Sementara Mujimin selaku pihak dari PT. PLN (Persero) menjelaskan bahwa permasalah tersebut diselesaikan dengan secara musyawarah. “Mereka antar yang bersengketa sudah bersepakat, jadi penyelesaian antar kekeluargaan. Intinya lanjut Mujimin, Ibu E. Kosiah sama Ahmad Rifai itu sudah sepakat akan menyelsaikan tersendiri.

Selain itu, Mujimin pun mengakui bahwa pembayaran lahan terhadap Ahmad Rifai tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu.

Namun, ketika disinggung terkait surat pembatan/Pencabutan SPH yang dikeluarkan Kades Bayah Barat, Mujimin Mengungkapkan bahwa “Kepala desa itu keliru dia, mengakui kesalahannya dia, karena pembatalan dari mana  dibatalkan, kalau mau batal itu, kata jaksa itu kan juga harus pengadilan, jaksa aja ga bisa batalin SPH”.

Ketika Melly S Ginting selaku dari Pihak Kejati Banten saat dimintai tanggapannya mengungkapkan “Ending nya musyawarah, nah hasil musyawahnya tanya ke lawyer nya, Hasilnya kan di beliau-beliau, kita kan cuma mau ngecek aja tadi, udah gitu aja”.

Ketika dipertanyakan terkait tindak lanjutnya, dirinya menjawab “Kan musyawarah udah selesai pak” singkatnya. (Na/red)