Advokatnews, Lebak|Banten – Harga Gas Elpiji bersubsidi 3Kg di Kabupaten Lebak Provinsi Banten melambung tinggi hingga mencapai Rp. 30.000 per tabung. Selain harga yang melambung tinggi, kelangkaan tabung gas juga membuat resah warga kabupaten lebak. Rabu, 20/05/2020.
Ahmad Yani selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (LSM BENTAR) menilai, hal tersebut terjadi karena peranan para pangkalan dan para agen dikabupaten lebak yang nakal, yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.
Yani pun menduga diantara salah satunya agen gas elpiji PT. Surya Wana Jaya (SWJ) yang berlokasi di mandala rangkasbitung. “Para pangkalan milik PT. SWJ ini menjual gas elpiji 3kg tersebut kepada para pengecer (Warung-red) dengan harga Rp. 22.000 per tabung. Bahkan tidak segan-segan agen PT. SWJ sendiri langsung menjual kepada pengecer (Warung) dengan harga yang sama. Ungkapnya.
Sehingga, kata Yani, pihak pengecer (Warung) dalam menjual gas elpiji 3kg tersebut ke pihak konsumen menjadi naik sebesar Rp. 27.000 sampai Rp. 30.000 per tabung.
Menurut Yani, seharusnya dalam penjualan gas elpiji 3kg di tingkat agen harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kisaran Rp. 14.800 per tabung, dan ditingkat Pangkalan mencapai harga Rp. 17.000 per tabung gas elpiji 3kg.
“Sehubungan di setiap para pengecer (Warung) melakukan pembelian gas elpiji 3kg ke masing-masing pangkalan tidak diberikan bukti struk belanja (Nota). sehingga, fakta-fakta itu lah yang menjadikan salah satu penyebab harga gas elpiji meledak hingga melambung tinggi. Karena, para agen dan pangkalan seperti berlomba-lomba dalam meraup keuntung dengan cara melakukan penjualan gas elpiji tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)”. Tandasnya.
Tak hanya itu lanjut Yani, apalagi ⁷⁷7dalam situasi sulit sekarang ini akibat dampak pandemi Covid-19, seharusnya pihak pemerintah melakukan inisiatif dari berbagai aspek untuk meringankan beban masyarakat kecil yang menjadi sumber pokok dasar kebutuhan masyarakat kecil.
“Logikanya kalaupun masyarakat mendapatkan bantuan berupa barang/sembako, namun apabila jika masyarakat tak mampu membeli gas ketika akan masak lalu bagaimana??. Lantas fungsi pengawasan pihak Disperindag, PERTAMINA dan Hiswana Migas Banten selama ini kemana?.. Sedangkan, gas elpiji adalah salah satu dasar pokok dalam memasak”. Tegas Yani.
Selain itu, Yani pun mengecam keras terkait tindakan para agen dan pangkalan yang menjual gas 3kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan segera menurunkan harga penjualan gas sesuai peraturan pemerintah.
Tuntutan /Desakan..
Oleh karena itu, “kami (LSM BENTAR/red) mendesak dan meminta kepada :
1. Pihak Disperindag, PERTAMINA dan Hiswana Migas Banten untuk segera melakukan langkah konkrit terhadap para agen dan pangkalan yang nakal.
2. Meminta pihak DPRD Lebak untuk segera menyikapi keluhan warga lebak.
3. Meminta Bupati Lebak agar segera mengevluasi pihak dinas terkait (Disperindag) serta para agen yang melanggar aturan, bila perlu dilakukan pencabutan izin usahanya.
4. Serta mendesak kepada para agen agar melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan para pangkalan yang nakal”. Pintanya.
Kendati demikian, pihaknya (LSM BENTAR) akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat. (Na/red).