Waspadai Izin Perumahan Bodong, Pemda Jangan Molor

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Kota Bekqsi –  Marak perumahan bersubsidi yang telah terbangun dilingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi diduga Cacat Hukum, hal ini seharusnya pemerintah sendiri menyadari nya sebelum terlambat.

Alasan klasik para pengembang perumahan yakni demi mencukupi kebutuhan keluarga yang mana belum memiliki tempat tinggal atau hunian tetap juga mempersingkat waktu dalam proses perizinan nya dan tidak bertele-tele.

Program ini diluncurkan oleh pemerintah pusat memiliki tujuan sangat baik yakni membantu meringankan beban masyarakat Indonesia, yang mana belum memiliki tempat tinggal sendiri.
Sayangnya program yang baik ini disinyalir banyak oknum yang mencari keuntungan secara pribadi ataupun golongan, dengan cara memanfaatkan peluang yang ada.

Terkhusus wilayah utara dari Kabupaten Bekasi, yang mana ribuan hektar lahan hijau sudah berubah menjadi bangunan perumahan juga ruko.. Hal ini perlu dikaji ulang didalam memberikan Izinnya, agar zona hijau tetaplah berdiri tegak tanpa ada yang dapat mengutak-atik nya.

Butuh keberanian pemimpin didalam memberikan keputusan, demi kebaikan rakyatnya dan demi menjaga ekosistem kehidupan alam, pemerintah harus sigap.

Beredar kebijakan Bank BTN dalam hal ini Wakil Kepala Cabang, yang mana dalam Statement nya pada (28/01/21) mengatakan kepada Wartawan tentang IMB Perumahan Komersial boleh saja sampai kecamatan dan kami akan bantu mencairkannya.

” Selama ada IMB dan sudah ada pemecahan sertifikat, kami siap membantu mencairkan anggaran pembiayaan Perkreditan yang diajukan. karna syarat dasarnya itu saja” ,jelas Reja.

Bila IMB Perumahan cukup dari Kecamatan, Lalu BPN dan Instansi terkait di pemerintahan kabupaten sudah tidak ada pungsi nya lagi. Aspek guna tanah dari BPN tidak berlaku, segala bentuk rekomendasi dari Lingkungan hidup, Tata ruang dan lainya lumpuh total.

Siapa yang disalahkan atas hal ini? disatu sisi BTN sebagai Lembaga usaha dari Kementerian BUMN dibidang jasa pembiayaan Perkreditan, pastinya mencari keuntungan, sisi lain pemerintah daerah yang memiliki teritorial lahan, seolah tidak di hargai, dengan statement Wakil Kepala Cabang Bank BTN.

Bank BTN melalui Direktur Pengembangan Usahanya, sudah seharusnya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait Izin Perumahan Komersial yang dikeluarkan oleh kecamatan, sudah dapat diproses mengajukan permohonan Perkreditan, dan aturan sebagai pelengkap Dokumen persyaratan yang mana sudah menjadi baku sebagai acuan, mungkin harusnya dihapus, agar tidak menjadi bingung pihak lain. (Je)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail