Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Warga Manembo-nembo Atas keluhkan kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Bising, Karena sangat mengganggu lingkungan masyarakat dan kenyamanan warga setempat, Selasa (30/11/2021).
Adapun di lingkungan 02/04 kelurahan Manembo-nembo Atas sering Lulu-lalang kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Bising, Hingga salasatu Anak Balita yang sedang sakit Kaget dari tidurnya ulah dari suara Knalpot Bising.
Dan bukan hanya itu, Tetapi mereka punya tempat perkumpulan di sebuah Rumah yang terletak di lingkungan Rt 02 kelurahan Manembo-nembo Atas (Samping Kampung Pilipin), Hal itu sempat ditegur dari pihak Rt setempat tetapi teguran tersebut tidak di indahkan.
Hal itu sering terjadi, karena para pengendara Motor yang menggunakan Knalpot Bising sebagian besar pendatang dan hal itu sering berdatangan Orang-orang yang tidak dikenal di lingkungan Rt 02 Manembo-nembo Atas, Nahasnya jalan yang sering dilintasi kendaraan tersebut disamping Rumah-rumah warga.
Dengan adanya hal itu diminta dari pihak yang Berwajib tegaskan para pengendara Motor yang menggunakan Knalpot Bising yang sering Lalu-lalang di Gang (Lorong), Karena hal tersebut sangat mengganggu Kenyamanan oranglain yang sedang peristirahat “Siang ataupun dimalam hari”.
Maka dari itu warga yang merasa terusik dari suara Knalpot Bising, Meminta kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindak tegas kendaraan yang memakai Knalpot Bising diwilayah kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari lingkungan Rt/Rw 02/04 Matu
Seperti apa yang menjadi maksud dari Pasal 285 Ayat (1) dan Jo Pasal 106 Ayat (3) dengan dasar Hukum Knalpot Bising, Sanksi kepada orang yang tidak sengaja ataupun sengaja menggunakan Knalpot Bising, Akan diberikan Sanksi penjara selama satu bulan (1) bulan, Denda Rp 250.000.
(MH, T)