IDUL THALIB Pelaku Kegiatan BBM Ilegal Akan Diproses Ke Polda Dengan Laporan Pengancaman Dan Pencemaran Wartawan

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Miris seorang pria bernama IDUL THALIB ancam Wartawan karena iya tidak terima kegiatan ilegalnya di diberitakan oleh Wartawan, Selasa (08/07/2025).

IDUL THALIB dikenal dengan Sosok pentab BBM bersubsidi jenis Solar di beberapa SPBU di kota Bitung dengan modus sebagai pelanggan BBM yang normal, Disetiap melakukan hal itu IDUL tudak sendiri melainkan dengan rekan dekatnya yang tinggal serumah.

IDUL THALIB tidak menerimanya semua yang diberitakan oleh Awak Media terkait kegiatan ilegal yang mereka lakukan sampai saat ini, IDUL  juga menyebut yang mana kegiatan tersebut bukanlah sesuatu yang melanggar aturan umum karena BBM bersubsidi dibeli di SPBU setiap hari.

IDUL THALIB mengklaim bahwa mobil yang digunakan untuk menguras BBM di SPBU tidak akan ditangkap karena Bosnya adalah Oknum Polisi dengan pangkat perwira tinggi hingga mobil yang digunakan untuk menguras Solar di SPBU tidak bisa ditangkap “Paling hanya Satu atau dua hari sudah keluar mobil tersebut”, IDUL percaya diri dengan jabatan Bosnya Oknum Polisi.

Diduga kuat Oknum polisi pangkat perwira yang berinisial MS sudah lama dikenal sebagai pegiat BBM bersubsidi di kalangan mafia Solar di beberapa SPBU kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung Sulawesi Utara.

Diduga kuat juga mobil atau armada milik Oknum tersebut lebih dari satu yang sampai saat ini masih terus beraktivitas di beberapa SPBU yang memiliki BBM bersubsidi jenis Solar, Dan aktivitas tersebut biasa dilakukan mulai dari pagi sampai di malam hari.

Dengan adanya kegiatan ilegal itu hingga IDUL THALIB Mengancam dan Melecehkan Wartawan, Terkait hal itu dari beberapa forum Wartawan mengecam yang mana kasus tersebut tinggal menunggu waktu yang tepat untuk di proses selanjutnya di Polda Sulut sampai ke Mabes Polri Ri pusat.

Hal tersebut mengutip dari beberapa tindakan yang sangat merugikan hak umum mulai dari Penyalahgunaan BBM bersubsidi sampai ke Penyalahgunaan Jabatan sebagai institusi kepolisian republik Indonesia dan juga Pencemaran nama baik profesi Pers serta menyerang seseorang dengan cara pengancaman.

Dengan terjadinya beberapa hal dari Pihak yang merasa dirugikan diminta kepada petinggi Polri dan aparat hukum yang terkait agar bisa ditindak lanjuti apa yang menjadi tujuan dari maksud yang diberitakan ini terutama Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Kementerian Migas Ri.                      (Romy A)