Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Miris seorang pria bernama IDUL THALIB ancam Wartawan karena iya tidak terima kegiatan ilegal di beberapa SPBU diberitakan padahal itu fungsinya Wartawan, Sabtu (28/06/2025).
Sementara itu IDUL THALIB dikenal dengan Sopir pentab BBM bersubsidi di beberapa SPBU di kota Bitung dengan modus sebagai pelanggan BBM jenis Solar normal, Dan bukan hanya itu tetapi IDUL THALIB sewaktu melakukan kegiatan itu bersama dengan rekannya.
IDUL THALIB tidak terima semua pemberitaan terkait kegiatan BBM ilegal yang saat ini ramai di sosial media, Iya juga menyebut yang mana kegiatan tersebut bukanlah suatu pelanggaran umum karena BBM bersubsidi dibeli di SPBU setiap hari kemudian dijual ke gudang penampungan BBM ilegal.
Adapun IDUL THALIB mengklaim bahwa mobil yang digunakan untuk menguras BBM di SPBU tidak akan ditangkap oleh pihak polisi karena Bosnya polisi juga dengan pangkat perwira tinggi, Dalam klaim tersebut jika mobil ditangkap berapa hari kemudian mobil keluar lagi.
Diduga kuat mobil yang digunakan IDUL THALIB bersama rekannya adalah milik Oknum polisi inisial KUS jabatan perwira tinggi yang bertugas di minahasa utara, Bukan hanya itu juga tetapi Oknum polisi tersebut sudah dikenal lama dengan pemain BBM bersubsidi di beberapa SPBU di kota Bitung.
Diduga kuat juga mobil atau armada milik Oknum tersebut lebih dari satu yang sampai saat ini masih terus melakukan aktivitas Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Solar di beberapa SPBU yang sudah ditentukan oleh Oknum-oknum tersebut.
Pasalnya IDUL THALIB tidak terima dengan semua pemberitaan terkait Penyalahgunaan BBM bersubsidi baik di SPBU maupun gudang penampungan BBM ilegal sehingga IDUL THALIB mengancam dan melecehkan Wartawan, Terkait hal itu IDUL THALIB dan Bosnya akan dilaporkan ke Polda Sulut dan jika laporan tersebut tidak ditindak lanjuti maka hal itu akan dilanjutkan ke Mabes Polri Ri.
Hal tersebut mengutip dari beberapa tindakan yang sangat merugikan hak umum mulai dari Penyalahgunaan BBM bersubsidi sampai ke Penyalahgunaan Jabatan sebagai institusi kepolisian republik Indonesia dan juga Pencemaran nama baik profesi Pers serta menyerang seseorang dengan cara pengancaman.
Dengan terjadinya beberapa hal dari Pihak yang merasa dirugikan diminta kepada petinggi Polri dan aparat hukum yang terkait agar bisa ditindak lanjuti apa yang menjadi tujuan dari maksud yang diberitakan ini terutama Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Kementerian Migas Ri. (Romy A)