Warga Kota Bitung Semakin Sulit Untuk Mendapatkan Tabung Gas Epiji

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

AdvokatNews | Bitung, Sulawesi Utara- diduga beberapa pangkalan gas dikota Bitung ada main mata dengan penjual eceran (warung) hingga para warga masyarakat sulit untuk mendapatkan GAS 3 kilo gram di pangkalan mereka, rabu (11/11/2020).

Para masyarakat yang mengkomsumsi GAS tiga kilo gram menjerit dan mengeluh bahwa disetiap datangnya gas tersebut para masyarakat tidak mendapatkan bagiannya (jatah) karena sudah habis terjual, sementara yang ada hanyalah di warung-warung saja yang menjual Gas tersebut dan harganya lebih tinggi dari apa yang sudah di tetapkan oleh presiden.

Bukan hanya itu juga tetapi Sebagian pangkalan Gas Elpiji diduga ada penyimpangan karena disetiap warga yang mengkomsumsi Gas tersebut sebagian dapat sebagian tidak dapat (pilih kasih), hingga terjadinya saling adu mulut antara pemilik pangkalan dan pengkomsumsi Gas elpiji.

” mengapa setiap kali kami melihat mobil yang menurunkan Gas Elpiji di pangkalan setelah kami pergi untuk membelinya dibilang sudah habis, lalu kemana gas itu sedangkan kami belum mendapat bagian kami (jatah) kemudian yang lain dapat, berarti pembagian gas ini hanya pilih kasih sampai kami tidak di berikan, ungkapnya para pekomsumsi tabung Gas LPG 3 kg.

Dengan adanya hal tersebut diduga ada pelanggaran terkait tentang peraturan yang sudah di tetapkan oleh presiden republik indonesia dengan No. 104 tahun 2007, bahwa dalam rangka menjamin dan penyediaan dan pengadaan pertimbangan sebagaimana yang di maksudkan dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan presiden tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum Gas tabung 3 kilo gram.

1 pasal 4 ayat (1) UU tahun 1945 peraturan negara republik indonesia.

2 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi,
dengan lembaran republik indonesia tahun 2001 No.136, tambahan lembaran republik indonesia No.4152 sebagaimana telah berubah dengan putusan mahkamah konstitusi No.002/PUU-1/2003 tanggal 21 desember 2004 dengan berita republik indonesia No.1 2005.

3 peraturan pemerintah republik indonesia No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi dengan lembaran negara republik indonesia tahun 2004 No.124, tambahan lembaran No.4436.

(TOMMY.T)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail