Warga Kelurahan Tamarunang Menolak Pemeriksaan Rapid Test

Spread the love

AdvokatNews, Makassar – Sejumlah warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkhususnya dikecamatan mariso menolak rapid test atau tes cepat virus Corona (COVID-19) yang akan dilakukan pemerintah daerah. Warga khawatir dinyatakan positif COVID-19.

Seperti penelusuran wartawan AdvokatNews, di Kelurahan Tamarunang terkhususnya di orw 1,2,dan 4 Kecamatan Mariso,Kota Makassar, Rabu(09/06/2020). Tampak warga memasang spanduk bertuliskan penolakan rapid test di sejumlah lorong atau gang.

Menurut salah satu warga orw 01 kelurahan Tamarunang.kecamatan mariso, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan “Kami memasang spanduk bertuliskan penolakan terhadap pemeriksaan rapid test yang dilakukan pemerintah setempat bekerjasama dengan dinas kesehatan dikaranakan ketidak percayaan sejumlah masyarakat atas hasil pemeriksaan tersebut” ujarnya.

Beliau juga berkata,Kami khawatir rapid test dikarenakan hasil positif dikatakan negatif.apalagi di wilayah kami banyak yang sudah lansia.ungkapnya
Atas inisiatif warga Mereka memasang spanduk setelah menerima kabar akan dilakukan rapid test di area permukiman mereka.

Penolakan rapid test juga datang dari warga orw 02 kelurahan Tamarunang, kecamatan Mariso  Sejumlah warga mengaku tidak percaya pada hasil rapid test.

Menurut salah satu warga orw 01 bernama enal mengatakan”Sudah banyak contoh kasus, kemarin diwilayah bara-baraya induk warga dibawa ke (pemakaman) Macanda karena dibilang kena COVID, belakangan keluar hasil tesnya, negatif ,”

Menurut enal, “mereka tak bermaksud membangkang pemerintah, Warga merasa rapid test tidak perlu dilakukan lagi”,ungkapnya ( fitrah )