Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Sekertaris (pengurus) erpak (erpacht) masata beserta warga masyarakat erpak di kelurahan tanjung merah kecamatan matuari kota bitung, tetap menolak kalau tidak ada mediasi yang sesuai untuk pengosongan lahan erpak, karena sebelumnya ada surat edaran yang tidak jelas ditujukan ke warga erpak untuk pengosongan lahan erpak di beberapa hari yang lalu, sabtu (12/06/2021).
Pada hari jumat 11/06/2021 warga masyarakat erpak di undang ke gedung KEK kota bitung untuk menghadiri rapat kordinasi terkait pengosongan lahan erpak yang di hadiri oleh warga penghuni erpak termasuk tokoh agama yang ada 6 (enam) bangunan tempat ibadah didalam erpak, tetapi didalam rapat kordinasi tersebut masih belum diputuskan bahwa harus ada pengosongan lahan, dari beberapa warga yang tinggalnya di erpak berbicara bahwa, “kami sebagai warga masyarakat indonesia yang bertempat di lahan erpak ini wajib dan berhak juga menempati lahan erpak ini, sementara pada umumnya lahan erpak sudah di hibahkan kepada warga masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal (tidak ada tanah), lalu bagaimana dengan kami yang saat ini menduduki lahan erpak di tanjung merah ini, ucapnya warga erpak.
Melihat dan mendengar hal itu sungguh sangat disayangkan bilah hal tersebut terulang kembali seperti tahun yang lalu, warga masyarakat meminta kepada pemerintah provinsi dan kota, agar bisa melihat kebawah dengan begitu butuhnya tempat (lahan) erpak yang sudah lama diperjuangkan itu selalu di sengsarahkan, “kalau memang lahan tersebut tidak bisa diperuntukan di kepentingan umum yang termasuk kebutuhan warga masyarakat miskin, lalu kenapa erpak yang lainnya bisa diperuntukan di kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan tempat tinggal”.
(TOMMY)