Advokatnews, Lebak | Banten – Miris, salah seorang warga masyarakat Kampung Garung, RT. 010/003, Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sabru, (13/02/2021).
Diketahui, Sakri (65) tahun selaku Kepala Keluarga yang bekerja sebagai serabutan ini, harus bertahan tinggal di rumah gubuk reyot bersama isteri dan anak cucunya, sekalipun hasil dari pekerjaannya tidak dapat memenuhi kebutuhan beban keluarganya.
Dikatakan Subandi, Kepala Desa Pondokpanjang, bahwa Sakri memang benar tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan beban hidupnya serba kekurangan.
“Benar, Abah Sakri itu tinggal di rumah yang tidak layak huni, dan Ia bekerja serabutan yang hasilnya tidak menentu, bahkan hasil pekerjaannya tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ia menghidupi Istri dan beberapa anak cucunya yang tinggal satu rumah bersamanya,” ucap Kades Pondokpanjang.
Menurut Subandi, Ia juga berusaha untuk bisa memenuhi beban kehidupannya yang serba kekurangan itu dengan kondisi rumah yang sangat memprihatinkan.
“Kami dari pihak Desa Pondokpanjang berusaha mengangkat beban kehidupan Abah Sakri, terutama rumah yang ia tinggali agar segera dibangun dengan cara pengajuan proposal kepada pemerintah terkait. Dan semoga dapat segera terealisasi,” pungkas Subandi kepada awak media.
Sementara itu, Aktivis Lebak Selatan, Eki Puasan, mengapresiasi kepedulian yang dilakukan Subandi selaku Kepala De Pondokpanjang kepada masyarakatnya. Karena-red, itu merupakan salahsatu bentuk kewajiban pemerintah dan hal itu patut dijadikan contoh untuk pejabat Kades yang lainnya. Singkatnya. (Na/Sumardi).