Advokatnews.com I Sukabumi – Cilengo, 05 Januari 2025 – Warga yang sebelumnya menolak pembangunan tower telekomunikasi kini telah berdamai dengan pihak pengembang, PT STP, Tbk (Solusi Tunas Pratama), setelah mengklarifikasi kesalahpahaman yang terjadi, bertempat di Cilengo Desa Suka Sirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Penolakan warga sebelumnya dipicu oleh perizinan dan kekhawatiran terkait keamanan menara. Namun, PT. STP Tbk, memberikan penjelasan teknis dan jaminan keamanan kepada warga setempat. Mereka menyatakan bahwa desain dan kekuatan menara telah diperhitungkan secara matang oleh ahli profesional, dan pembangunan dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah risiko robohnya menara.
Sebagai bagian dari jaminan keamanan, menara telekomunikasi akan dilengkapi dengan penangkal petir dan sistem grounding yang dirancang sesuai standar industri dan teknis tertinggi. Selain itu, PT STP Tbk, telah memperoleh jaminan asuransi yang melindungi menara dari kerusakan atau risiko lainnya.
“Apabila terjadi gangguan pada infrastruktur menara akibat kelalaian teknis yang terbukti merugikan warga, baik secara materi maupun jiwa, PT STP Tbk siap memberikan ganti rugi sesuai ketetapan nilai jaminan asuransi yang berlaku,” ujar Jeanette T, Sitac BTS Dept.Head.
” Kami sudah memahami dengan adanya penjelasan ini dan surat pernyataan resmi dari perusahaan, dengan adanya jaminan keamanan untuk warga, kami sepakat untuk mendukung proyek ini,” ujar salah satu warga.
Kabiro Anwar Satibi