Walikota Palembang di PTUN kan Warga

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Palembang
Diduga kurang cakap dalam melakukan penanganan banjir, Walikota Palembang di gugat warga dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.Sebanyak 18 advokat pun siap membela masyarakat menjadi korban banjir yang teradi pada 25-26 Desember 2021.

Dimana diketahui, akibat banjir melanda kota Palembang tidak sedikit kerugian yang dialami warga seperti kerusakan fisik yang langsung yaitu Pemukiman, Pendidikan, Tempat Ibadah, Rumah Makan, Tempat wisata, Ternak dan kolam ikan, Jembatan, Mobil, Notor, Laptop, Televisi, Kursi, Tempat tidur, Meja, Buku, Rak buku, Terminal, Pasar, Telekomunikasi dan Jaringan Drainase. Bahkan, diduga terdapat dua orang korban yang meninggal dunia karena adanya banjir saat itu.

Salah satu dari tim Kuasa Hukum Penggungat, H Yopie Bharata, SH mengatakan, dalam hal ini Yayasan Walhi bekerja untuk terus mendorong terwujudnya hak atas lingkungan hidup yang layak dan sehat.

“Bergerak atas dasar kepedulian dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pemajuan, perlindungan, penegakan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia,” katanya.

Disamping itu Yogi Suryo Prayoga, SH menambahkan, sebagai tim hukum Yogi menyebut banjir yang terjadi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021 di Kota Palembang bukan hanya soal intensitas hujan. Namun adanya faktor lingkungan yang terabaikan.

Selain itu dikatakan Yogi bahwa, sebelum masuk ke PTUN tim hukum telah memberikan surat keberatan ke Pemkot atas bajir. Namun, hal itu justru tidak ada respon dari Penkot Palembang.

“Salah satunya penimbunan kawasan rawa, penimbunan kawasan rawa untuk Perumahan, untuk pembangunan Ruko, untuk pusat perbelanjaan dan untuk kawasan pemerintahan terpadu,” katanya.

Terpisah, salah satu korban banjir di Palembang, Mualimin mengaku, kerugian yang dialami jika dilihat dari materi hanya Rp5 juta. Namun, salah satu yang paling terasa buruknya adalah buku-bukunya ikut terendam. Dimana buku tersebut berjudul “Menuju Keadilan Ekologis”.

“Peristiwa ini akan kita uji bahwa Walikota tidak bertindak melaksanakan Perda RTWRK dan tidak melaksanakan kewajiban penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-undang,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Mualimin menyebut, dalam hal ini selain menuntut Pemerintah Kota Palembang untuk mengganti rugi materil juga meminta agar pemerintah dapat menyediakan kolam retensi lebih banyak dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

“Yang tidak kalah penting menyangkut nasib warga kota Palembang adalah Walikota wajib sediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari luas Palembang, kolam retensi dan saluran drainase yg memadai, serta sistem kelola sampah yang benar baik dalam kebijakan pengurangan maupun penanganan,” tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat penggungat yakni Ali, Hairul, Mualimin dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Hari ini proses gugatan tengah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan kerap disebut Dismisal Proses yang dihadiri oleh Yogi suryo prayogo. SH, Yusri arafat. SH, Yopie Bharata. SH, Fribertson Parulian Samosir. SH dan Dovi Destriandy. SH
Sidang perkara dengan nomor 10/G/TF/2022/PTUN PLG ini pun akan berlangsung kembali pada 7 Maret 2022 mendatang. (Hamka-ps)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail