Walhi Mendorong Pemerintah dan APH Menindak Tegas Penambang Pasir Diduga Ilegal di Pasir Sakti

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Lampung Timur ,- Viralnya pemberitaan terkait tambang pasir ( galian C ) yang diduga Ilegal di Pasir Sakti akhirnya mendapat tanggapan dari  ketua Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Provinsi Lampung.

Menurut Irfan Tri Mursi ketua Walhi Lampung yang dihubungi via WatsApp saptu, (11-06-2022) pihaknya pernah turun dan meninjau langsung pertambangan galian C di pasir Sakti pada tahun 2015  dan 2016, sejak itu menurut nya pihak Walhi belum turun lagi.

“Terkait dengan tambang pasir di Pasir Sakti, terakhir kita monitoring dulu tahun 2015 dan 2016. Dan belum pernah turun lagi kesana sampai dengan saat ini” jelas Irfan Tri Mursi.

“Tentunya kalau ada aktivitas tambang yang diduga illegal dan juga di organisir oleh pemilik modal/boss tentunya hal ini harus segera ditertibkan dan dilakukan tindakan penegakan hukum baik oleh Pemerintah maupun Aparat Lenegak Hukum ( APH ), karna aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan aktivitas illegal yang dapat dipidana sesuai dg UU 3 tahun 2020.

Terlebih lagi kalau kita melihat bagaimana situasi dan kondisi Pasir Sakti akibat masifnya tambang pasir disana, di masa lalu yang hari ini kondisi lingkungan di Lasir Sakti sudah rusak akibat banyaknya lubang bekas glian tambang yang dibiarkan begtu saja.

Oleh sebab itu, jangan sampai ada pembiaran oleh Pemerintah dan APH, kalau memang ada yg membekingi jangan segan-segan untuk menindak siapa beking dan bos dari tambang tersebut.

Jangan sampai Pasir

Sakti tambah rusak dan sulit dipulihkan ke depannya’ tegas Irfan (Hepi)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail