Teddy Setiadi Serap Aspirasi Warga Pondokkaso Landeuh, Infrastruktur dan Penanganan Longsor Jadi Prioritas

Spread the love

Advokatnews.com//SUKABUMI, PARUNGKUDA – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Teddy Setiadi, melaksanakan kegiatan Reses Ke-II Tahun Sidang 2026 di Kampung Ciutara RW 08, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan reses tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan di wilayahnya. Sejumlah persoalan yang mencuat dalam dialog antara warga dan legislator Gerindra itu di antaranya penanganan bencana longsor, pembangunan infrastruktur lingkungan, serta program pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa.
Dalam sambutannya, Teddy Setiadi menegaskan bahwa reses merupakan bagian penting dari tugas anggota DPRD untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan.
“Hari ini saya melaksanakan Reses Ke-II di Desa Pondokkaso Landeuh, khususnya di RW 08. Banyak masukan yang kami terima dari masyarakat, terutama terkait penanganan longsor, pembangunan infrastruktur, dan program pemberdayaan warga,” ujarnya.
Menurut Teddy, seluruh aspirasi yang disampaikan warga akan menjadi bahan perjuangan di tingkat legislatif agar dapat diakomodasi dalam program pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan infrastruktur dasar masih menjadi perhatian utama masyarakat. Selain itu, warga juga berharap adanya peningkatan program pemberdayaan ekonomi serta langkah konkret dalam mengatasi dampak bencana longsor yang kerap mengancam sejumlah titik di wilayah Desa Pondokkaso Landeuh.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan tersebut, Teddy menyatakan komitmennya untuk terus mengawal berbagai usulan masyarakat hingga dapat direalisasikan.
“Alhamdulillah, beberapa usulan masyarakat seperti penerangan jalan umum (PJU), pembangunan jalan lingkungan, dan program pemberdayaan masyarakat sudah terealisasi di beberapa titik di Desa Pondokkaso Landeuh,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait Program Koperasi Desa Merah Putih. Warga berharap regulasi dan mekanisme pelaksanaan program tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Menanggapi hal tersebut, Teddy menjelaskan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga desa.
“Masyarakat berharap regulasi dan pelaksanaannya dapat terus disempurnakan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan reses ini, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan serta program pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kabiro Anwar Satibi