Wakil Gubernur Babel Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Spread the love

JAKARTA, Advokatnews.com — WAKIL Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial H resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang datang langsung ke Jakarta didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, Senin (21/7/2025).

“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur H atas dugaan penggunaan ijazah palsu,” tegas Herdika kepada awak media di halaman Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menunjukkan bahwa H baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013, sementara ijazah Sarjana Hukum (SH) yang digunakan H diterbitkan pada tahun 2012.

“Bagaimana mungkin seseorang memperoleh ijazah satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif? Ini adalah kejanggalan yang sangat serius,” ujar Herdika.

Tak hanya itu, pelapor juga menyerahkan salinan ijazah H dan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Babel berupa surat edaran yang ditandatangani H dengan mencantumkan gelar SH. Mereka menduga, gelar tersebut diperoleh secara tidak sah karena dalam catatan PDDikti, H dinyatakan nonaktif sejak 2014.

Laporan tersebut telah resmi diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.

Pelapor, Ahmad Sidik, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa terhadap praktik manipulasi identitas akademik oleh pejabat publik.

“Kami tidak ingin masyarakat Bangka Belitung dipimpin oleh pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Ini soal integritas dan tanggung jawab moral,” kata Sidik.

Pasal yang Dikenakan dan Langkah Selanjutnya

Menurut Herdika, laporan ini mengacu pada beberapa ketentuan pidana, yakni:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),

Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik),

Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,

dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pihak pelapor saat ini tengah menunggu proses klarifikasi dari penyidik dan menyiapkan saksi-saksi tambahan, termasuk satu orang yang turut hadir saat pelaporan bernama Ayubi, yang disebut sebagai saksi kunci.

Gubernur Babel: Saya Sangat Kecewa

Dari Pangkalpinang, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/7/2025), Hidayat mengaku sangat kecewa setelah menerima hasil awal investigasi tim internal Pemprov yang dipimpin Penjabat Sekda Ferry Afrianto.

“Jujur, saya sangat kecewa. Dari temuan awal, memang ada indikasi kuat bahwa ijazah yang digunakan Wakil Gubernur tidak sah. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” ujar Hidayat Arsani.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum dan berharap kebenaran segera terungkap.

Tekanan Publik dan Seruan Penegakan Hukum

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian nasional karena menyangkut integritas pejabat tinggi daerah. Sejumlah pengamat hukum menilai, jika terbukti bersalah, sanksi terhadap H bisa sangat berat, termasuk pemberhentian dari jabatan dan pidana penjara.

Di tengah proses hukum yang bergulir, suara publik mulai menguat. Sejumlah aktivis antikorupsi di Babel menyerukan agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Pemalsuan ijazah adalah kejahatan intelektual dan moral. Tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik: apakah keadilan akan ditegakkan, atau kembali terhalang kekuasaan? (Sumber: KBO Babel)