Berita Advokat || Bitung Sulawesi Utara-Miris Awak Media di Keroyok oleh sekelompok yang konglong katanya Pemuda Pancasila dan Orpas serta Manguni pada senin dini hari 05/02/2024 dilokasi pindahan Masyarakat Kek kelurahan Manembo-nembo Bawah kecamatan Matuari kota Bitung.
Awal kejadian Awak Media di telfon oleh Adiknya sewaktu Menginvestigasi bahwa sepeda motor milik Bosnya diambil orang yang tidak diketahui dengan posisi motor di kunci stir dilokasi yang sama (Pindahan Masyarakat Kek).
Tidak lama kemudian Awak Media mendatangi tempat hilangnya sepeda motor tersebut, Tiba-tiba salasatu warga di tempat itu berinisial Tomi bertanya kepada Awak Media dengan nada kata “Kemana Bos dan darimana Bos”, Awak Media menjawabnya “Yasa dari Pers yang tergabung dengan Intel TNI dan Polri , Saya lagi mencari motor yang diambil oleh orang yang tidak dikenal sewaktu diparkir oleh adik saya”.
Kemudian Tomi memanggil Ketuanya dengan nada Kata “Ketua, ada Intel Kodim mau cari motor”, Awak Media menjawab, “Saya bukan Intel Kodim, Saya dari Pers”, Kemudian disebut ketua ngobrol dengan Awak Media di tempat itu terkait kehilangan sepeda motor.
Usai ngobrol Awak Media kembali pulang Tiba-tiba Tomi bersama Rombongan memuat Awak Media sambil membawa benda keras dan langsung Memukul Awak Media sehingga Awak Media mengalami beberapa luka dibagian tubuh Awak Media ulah dari pengeroyokan tersebut.
Didalam kasus Pengeroyokan tersebut Pelaku Utama Masing-masing Bernama Tomi, Hembo Ori, Josua, Angga, Dan bukan hanya itu tetapi masih banyak lagi Pelaku yang melibatkan Pengeroyokan terhadap Awak Media (Pers) di TKP.
Nahasnya sepeda motor diambil oleh orang yang tidak dikenal dalam keadaan Parkir dan Dikunci Stir, Kemudian Awak Media menjadi Korban Pengeroyokan sewaktu Menginvestigasi hilangnya sepeda motor, Dan saat ini Korban mengalami Nyeri dibagian Kepala dan Mata Ulah dari Pelaku Pengeroyokan.
Korban angkat bicara dalam kejadian tersebut bahwa “Di dalam kasus tersebut tidak ada unsur dan kaitan dengan kasus Kade RT (KDRT) atau Memihak Saudara dan Adik, Namun kasus tersebut terkait dengan Hilangnya sepeda motor yang saat itu Dikunci Stir kemudian Diambil tanpa sepengetahuan dari Pemilik kendaraan tersebut .
Adapun kasus tersebut telah Menghalang-halangi Tugas Pers disaat melakukan Investigasi di TKP ataupun dimana saja, Ditambah Korban yang Dikeroyok adalah seorang Wartawan, Maka dengan adanya tindakan tersebut hal itu menggiring ke nomor 40 tahun 1999 dan Pasal 28f.
Mengikat, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang dasar 1945, Dan ditetapkan dengan nomor XVII/MPR/1998 Republik Indonesia.
Minggu 10/02/2024, (TOMY, T)