Jakarta, Advokatnews — Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Selasa (21/1) keberadaan kasus perdana virus korona yang sudah menewaskan enam orang di China dan menjangkiti ratusan orang. Selain China dan AS, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan juga melaporkan warganya terkena virus korona seperti Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) ini.
Seorang warga AS yang usai berkunjung ke Wuhan, daerah di China yang diduga asal virus, melaporkan dirinya ke rumah sakit untuk diperiksa. Pria itu kembali ke AS pada 15 Januari, dua hari sebelum AS melakukan pemeriksaan di bandara.
“Ini adalah situasi yang berkembang dan lagi, kami memprediksi ada pasien lainnya di AS dan global,” kata Nancy Messonier, pejabat senior Centers for Disease Control and Prevention (CDC).
Virus itu telah dinamakan secara teknis 2019 Novel Coronavirus atau 2019-nCoV. Sejauh ini sekitar 300 orang dinyatakan terkena virus itu.
Kekhawatiran semakin memuncak saat ilmuwan terkenal dari Komisi Kesehatan China menyatakan virus bisa menular dari manusia ke manusia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) rencananya bakal menggelar rapat pada Rabu (22/1) untuk menentukan apakah 2019-nCoV bakal dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat global. (CNN/Red)