Usut Tuntas Pembuangan Limbah B3 Sembarangan!!!

Spread the love

ADVOKATNEWS,

Bekasi– Limbah Exp pabrik non ekonomis dalam artian yang sudah tidak bisa dipungsikan untuk apapun alasannya, dengan kata lain sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan juga ekosistem yang ada di bumi.
Tetapi masih ada saja Oknum yang telah berani berbuat tidak manusiawi. Dengan melakukan pembuangan limbahnya di bantaran sungai Kalimalang Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu, (30/3), dan sudah jelas terkait hal tersebut sangat merusak ekosistem. Dan bagaimanapun alasannya itu semua tidak boleh dilakukan oleh siapapun tanpa mengikuti aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan melalui Mentri Lingkungan Hidup.
Hal ini harus di berikan sanksi tegas oleh Pemerintah, siapapun yang telah melanggar aturan segera ditindaklanjuti. PT. D.S,  yang  mempunyai ijin transportasi pengangkut limbah B3, terlihat jelas dengan sengaja membuang Limbahnya kelokasi irigasi milik PJT, di sekitaran Kabupaten Bekasi.
Perusahaan transportasi pengangkut Limbah yang sudah beroperasi bertahun lamanya, kini sudah mencoreng asrinya kabupaten Bekasi,dan berupaya menjadikan Kabupaten Bekasi surga Limbah yang berada dalam genggaman si pengusaha tersebut.
Kalau hal ini terus berlaku dan tidak adanya Perhatian khusus Pemerintah terhadap dampak lingkungan yang bisa merusak, dan juga kerjasama peran serta masyarakat didalam menjaga keasrian lingkungan hidup, kehancuran suatu wilayah bisa terjadi dalam waktu cepat.
Hal ini harus segera ditanggulangi, dan siapapun para pihak yang mau menjegal program wilayah layak hijau atau GO GREEN harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (Redaksi)