USUT TUNTAS MASALAH ASET NEGARA, ADAKAH YANG PEDULI???

Spread the love

Advokatnews,

Karawang –  Sekejap kita diam, laju oknum yang memiliki kebijakan ditangannya makin tak terkendali. Hal ini tak lepas dari sebuah kekuasaan yang melekat pada dirinya,bahkan melupakan tupoksinya sebagai Pejabat Negara yang berwenang.

Advokatnews hadir bersama rakyat memperjuangkan kepentingan Negara diatas segalanya. Selaku kontrol sosial media tidak bisa menJustice pelaku atau oknum yang melakukan kecurangan pada negara atau kepada siapapun, sebatas memberikan informasi agar apa yang diperjuangkannya ini mendapatkan respon positif dari Pemerintah dan berharap penuh usaha ini mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Ketertarikan team advokatnews dalam hal Pertanahan Nasional,yang mana Tanah adalah sebuah wadah bagi seluruh makhluk hidup yang ada dimuka bumi ini. Berkaitan dengan hal ini, sedikitnya Kami ingin membuka mata hati dan pikiran Negara dalam hal kewenangan sebuah lembaga negara yakni BUMN PJT II, yang secara defacto, Sedikit nya diberikan kekuasaan didalam   membidangi sebuah aset berharga yakni Tanah/Pertanahan bantaran sungai maupun Air permukaan untuk dapat dikelola sebagai mana mestinya. Wal hasil negara mendapatkan pemasukan atau income melalui   sektor ini,  dan menjadi nilai tambah melalui sewa menyewa lahan bantaran sungai nya yang begitu luas.

Hal ini tidak lepas dari aturan yang harus diperhatikan, biaya sewa menyewa lahan bantaran sungai atau penggunaan Air permukaan, ada izin atau aturan yang pastinya sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi bagi siapapun yang ingin menggunakan nya. Karna perizinan tersebut mengatur tentang rupiah yang harus dibayarkan si pengguna lahan atau air permukaan, kepada Negara.

Menjadi pertanyaan besar ketika ditemukan hal yang berlawanan, seperti izin/ SPPLS nya  yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum diatas lahan milik negara,tetapi tidak ada upaya pejabat yang membidangi untuk menyelesaikan nya atau mengambil  alih kembali, tetap dibiarkan. Dan ada apa sebenarnya?

Kalau dibiarkan praktek seperti ini berlangsung, pastinya negara sudah dirugikan, dan siapa yang dapat bertanggung jawab ketika hal ini terungkap? Masing-masing mereka melempar kewenangan dan tanggung jawab. Seperti hal nya yang terjadi disalah satu Seksi Karawang. Ketika dikonfirmasi oleh team advokatnews, terkait sebuah lahan milik negara yang sudah berpindah tangan kepada instansi swasta, mereka semua enggan berkomentar dan meminta menunggu untuk dapat menjelaskan Ikhwal ini, entah sampai kapan??? ( Red)