Advokatnews|Banten – Dugaan Korupsi terkait Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yakni pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten harus di usut dengan tuntas. Lantaran terkuaknya dugaan tindak pidana Korupsi dan dugaan Maldministrasi dalam pembebasan lahan tersebut mengakibatkan sejumlah warga masyarakat pemilik lahan dirugikan. Sabtu (11/1/2020).
Seperti yang diberitakan Media ini sebelumnya, dari sejumlah data yang diperoleh media Advokatnews, diduga sekitar 60% dan atau senilai lebih kurang 380jt uang milik salah seorang warga pemilik lahan berinisial “MD” raib dirauk oleh oknum Kades. Meski hal itu sempat dimediasikan diantara kedua belah pihak, bahkan si pihak korban telah memberikan kebijakan dengan yang dimohonkan oleh oknum Kades tersebut yang hanya mampu mengembalikan uang tersebut senilai 25jt saja, itu pun jika memenuhi kesepakatan waktu dalam jangka satu bulan lamanya. Namun sampai saat ini tak kunjung jua diselesaikan dengan tuntas.
Tak hanya itu, parahnya lagi sampai ada warga lainnya selaku pemilik lahan yang tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam tahapan proses pembebasan lahan tersebut melainkan hanya menerima uang dari seseorang berinisial “OM” (Mediator/red) senialai Rp. 90jt.
Saat “OM” dikonfirmasi melaui via seluler dirinya membenarkan jika telah melakukan pembayaran kepada beberapa warga tersebut. Karena akunya, sudah dilakukan jual-beli dengan pihak warga pemilik lahan. “Itu ada jual belinya pak”.
Selain itu “OM” juga mengatakan jika ia telah membebasan lahan tersebut ke pihak pemerintah dengan SPPT atasnama dirinya.
Sementara “SH” selaku pemilik lahan mengungkapkan jika ia tidak pernah melakukan jual-beli atas tanah miliknya itu dengan saudara “OM” yang mana ia di pinta untuk menandatangani suatu surat oleh “OM” dengan tanpa dibacakan atau dijelaskan terlebih dahulu yang kemudian setelah pencairan, ia hanya diberi uang sebesar Rp. 90jt rupiah, yang kemudian ia pun disuruh menandatangani kwitansi.
Selain itu Yogi selaku Sekretaris Desa Cijengkol saat dikonfirmasi media advokatnews melalui via WhatsAap terkait pembebasan lahan tersebut mengatakan, “Konfirmasi aja ke pak jaro”. Singkatnya.
Ditempat terpisah Holil selaku keluarga “SH” menegaskan jika pihak keluarganya tidak pernah melakukan jual-beli dengan saudara “OM” bahkan dirinya mengaku pihaknya merasa tertipu dan dibohongi karena tidak ada keterbukaan dalam pembabasan tersebut. “Kami akan tetap menuntut hak kami”. Kendati demikian, Holil pun mengungkapkan jika pihaknya akan meminta bantuan hukum kepada pihak Persatuan Advokaten Indonesia (PAI) dalam memperjuangkan haknya yang diduga dirampas oleh oknum terkait. “Kami sebagai rakyat biasa hanya ingin hak kami dikembalikan”. Harapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Persatuan Advokaten Indonesia (BPP PAI) Sultan Junaidi, S.Sy, M.H menegaskan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang
pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.
Oleh karena itu, “Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yakni harus berdasarkan asas Kemanusiaan, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan, Keberlanjutan dan Keselarasan”. Tegasnya.
Tidak hanya itu ia pun mengungkapkan jika pihaknya akan memberikan Bantuan Hukum kepada pihak warga masyarakat yang telah dirugikan. “Insya alloh dalam waktu dekat ini, saya sudah agendakan tim BPP PAI untuk bertemu dengan para warga yang dirugikan dan kita juga akan lakukan cross chek terkait anggaran yang yang direalisasikan Pemprov Banten terkait pengadaan lahan tersebut”. Singkatnya”. (Na/red).