Uang 75 Pejabat Kementrian PUPR Disita KPK

Spread the love

ADVOKATNEWS,

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 13 mata uang asing dari para pejabat Kementerian PUPR. Diduga, uang-uang itu merupakan hasil suap yang diterima pejabat Kementerian PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“KPK menyita uang itu dari 75 orang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 5 April 2019.

BACA JUGA BERITA: Anggota DPR Bowo Jadi Tersangka KPK

Uang disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap proyek SPAM milik Kementerian PUPR. Febri menjelaskan dari 75 oknum yang uangnya disita itu, 69 orang langsung mengembalikan ke KPK.

“Uang yang disita tersebut diduga diterima para Pejabat Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing,” lanjut Febri.

Menurut Febri, pihaknya menduga pembagian uang ini dilakukan serentak secara masal. “KPK menduga pembagian uang kepada para pejabat Kementerian PUPR terjadi masal terkait proyek sistem penyediaan air minum,” kata Febri.

BACA JUGA BERITA: Pemeriksaan Saksi Terhadap Kasus Pelecehan Seksual di Bawah Umur

Berikut rincian uang yang disita dari oknum pejabat Kemenenterian PUPR :

1. Rp 33.466.729.500 (Rupiah, mata uang Indonesia);

2. USD 481.600 (Dollar Amerika Serikat)

3. SGD 305.312 (Dolar Singapura);

4. AUSD 20.500 (Dollar Australia);

5. HKD147.240 (Dollar Hongkong);

6. EUR30.825 (Euro, mata uang Eropa);

7. GBP4000 (Poundsterling, mata uang Inggris);

8. RM345.712 (Ringgit, mata uang Malaysia);

9. CNY 85.100 (Yuan, mata uang China);

10. KRW6.775.000 (South Korean Won, mata uang Korea Selatan);

11.  THB158.470 (Baht, mata uang Thailand);

12.  YJP901.000 (Yen, mata uang Jepang);

13. VND38.000.000 (Dong, mata uang Vietnam);

14. ILS1.800 (New Israel Shekel, mata uang Israel). (*/Int)