Tower BTS Tidak Berizin, Sekdin; Kami Tidak Pernah Menurunkan Rekom!!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews

Bekasi – Dua bulan sudah laporan informasi kami sampaikan kepada instansi pemerintah yang berwenang, tentang adanya pembangunan Tower BTS yang tidak memiliki izin, di Kp, Rawa Atug, Kecamatan: Setu, Kabupaten Bekasi.

Hasil Konfirmasi kami lebih dekat melalui WhatsApp pribadi,  Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informasi Pak BENNY, membuka mata kami untuk dapat bersabar hati.

Pasalnya Beliau katakan instansi nya tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi tentang Tower BTS yang sudah terbangun di daerah Setu, ” Berdasarkan data di kita,Tower BTS yang sudah terbangun di Kampung Atug berstatus Out Cell,jadi kami tidak pernah mengeluarkan rekom Titik Cell terhadap BTS tersebut, kalau DPMPTSP mengeluarkan izin,itu bukan wewenang kami, tanpa Rekom dari kami, izin di Dinas DPMPTSP tidak mungkin bisa” jelas Benny, Sabtu 7/9/19.

Tower BTS sudah siap beroperasi, sedangkan izin nya tidak diberikan, begitu Kejelasannya dilapangan. Hal ini apakah harus di biarkan atau bagaimana, belum dapat kejelasan dari Instansi yang berhak menurunkan IMB. Beberapa kali wartawan kami mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Kabid Wasdal (H. Mt) tidak pernah bisa ditemukan untuk dikonfirmasi, sedangkan surat kami  advokatnews.com tertanggal 15/8 lalu, tidak pernah mendapat jawabannya secara tertulis. Beginilah pola kerja Wasdal di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, beberapa kali laporan informasi kami layangkan,namun NoL besar hasil informasi balik yang kami terima.

Berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, segeralah lakukan peninjauan khusus Kinerja aparaturnya, mengingat pentingnya informasi, kami advokatnews, tetap akan terus mengkritisi juga mengawasi jalannya proses birokrasi yang berbelit-belit dan terkesan lamban, terkait laporan informasi dari teman-teman Media atau Lembaga yang perduli kepada daerahnya ini. Kepada Bupati Bekasi agar segera bertindak, jangan biarkan Kabupaten ini terlihat lemah dalam penindakan hukumnya, jangan biarkan semangat teman- teman media maupun lembaga malas untuk memberikan laporan informasi, Karna yakin tindakan instansi terkait dipastikan tidak pernah ada kabarnya.(***red)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail