Advokatnews | Bekasi – Terkait dengan rencana relokasi Makam Mede yang kian hari ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya warga desa Mekarwangi dan pemberitaan awak media. Hal ini menuai reaksi dari warga yang menolak, mereka pun melalui beberapa perwakilan warga mengadukan hal tersebut kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan melayangkan surat pengaduan.
Ustadz Khoiruddin, perwakilan warga, kepada awak media menjelaskan bahwa Makam Mede telah ada sebelum kawasan industri ada.
“Makam Mede telah ada sejak 160 tahun lalu. Di sini dimakamkan 1.000 lebih orang dimana terdapat makam para tokoh masyarakat Bekasi yang berjasa membangun dan berjuang di masa kemerdekaan,” Ujar dia, (04/11/2020).
Jika memang sistem ruislag, warga meminta surat ketetapan dari Pemkab Bekasi, sebagai salah satu bukti ruislag sudah sesuai prosedur.
“Karena ruislag itu persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2007 dan Perda Kabupaten Bekasi No 11 Tahun 2010,” Kata dia.
Lanjutnya, pihaknya akan menunggu respons Bupati Bekasi terhadap hal itu. Apabila tidak ada respons, warga akan melakukan aksi demonstrasi.
“Kalau tidak ada jawaban sama sekali, warga sudah resah dan akan menggelar demonstrasi. Kita butuh kejelasan dan keadilan,” Ucap dia dengan tegas.
( Gibran/*Je )