JAKARTA, Advokatnews – Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) bertajuk Hukum Perpajakan, Penyelesaian Aset Daerah dan Barang Milik Negara, Sabtu (8/2/2020).
Menurut Ketua Umum BPP PAI Sultan Junaidi, S.Sy, MH., yang didampingi Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH., MH., Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi para advokat dalam menangani kasus hukum, khususnya perpajakan, aset daerah dan barang milik negara.
Bimtek diikuti oleh perwakilan Advokat dari Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI yang sudah terbentuk di 22 Provinsi Se-Indonesia diadakan di Kantor BPP PAI, Senen, Jakarta Pusat.
Adapun sebagai narasumber hadir dari Direktorat Jenderal Pajak, yang diwakili oleh Alex Kurniawan, SST., AK., MM. dan dari Kementerian Dalam Negeri, Diwakili oleh Ahmad Edwin, SH., Ak., M.Si.
Sebagai materi penutup dan kesimpulan dari Ketua Umum PAI, Sultan Junaedi, S. Sy, MH, Ketua Harian Ryan Sazily Livera, SH, MH, CIA, dan Sekjen KRT. Oking Ganda Miharja, SH serta Bendahara Umum Mariah Yazid, SH.
Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan BPP PAI Basis Efendi Dahlan., SE., SH., Menambahkan selain meningkatkan kompetensi para advokat yang tergabung dalam PAI, Bimtek ini juga bertujuan agar dapat membantu seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam hal pemahaman Hukum.
“Kedepan BPP PAI akan terus menyelenggarakan Bimtek, Seminar, Forum Group Discussion (FGD) dan lain-lain yang tidak hanya bisa diikuti oleh Advokat PAI, Tapi juga dari kalangan umum seperti Pelajar, Mahasiswa, Kepala Sekolah, Kepala Desa, LSM, Jurnalis bahkan Pengusaha”, Tutup Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) BPP PAI Santoso Wijaya, SH. (***Red)