Tindak Tegas Menara BTS Yang Di Duga Tidak Berizin

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Bekasi, Advokatnews – Sudah hampir kurang lebih dua bulan proses menyikapi menara Best Transceiver Station (BTS) yang di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), di kelola dan di laksanakan oleh salah satu perusahaan telekomunikasi Indonesia yang objek lokasinya berada di Kp. Rawa Atug Desa Cibening dan Kp. Bunut Desa Tamansari kec. Setu Kab. Bekasi.

Mengacu kepada peraturan daerah nomor. 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan untuk menjamin
keandalan teknis bangunan gedung serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap
pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan
Bangunan ( IMB ).
Salah seorang staft di lingkungan DPMPTSP berkata, ” Sekarang kami sudah survey ke lapangan, data nama perusahaan dan alamatnya kami sudah dapat, nanti kami lakukan penyuratan atau pemanggilan dari dinas kepada perusahaan pemilik menara BTS tersebut, pemilik lahan, pelapor juga nanti di ikut sertakan, dan apabila telah melanggar peraturan nanti untuk penindakan lebih lanjut di berikan kepada pihak yang berwenang/Satpol PP untuk menyegel menara BTS tersebut ” kata suranto DPMPTSP (22/10)
Hal seperti ini menjadi perhatian lebih kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya, ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan dan ketertiban umum khususnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan atau dapat merugikan masyarakat banyak hanya karena kepentingan perseorangan ataupun golongan. (***Uze).
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail