Tidak Ada Kesepakatan Antara Keluarga Korban dan Keluarga Pelaku “Diversi di Tunda 30 Hari”

Spread the love

Advokatnews || Tasikmalaya – Jawa Barat – UU Nomor 11 tahun 2012 (Diversi) yang di lakukan secara tertutup oleh para pihak terkait, di Polres Tasikmalaya Kota, berakhir dengan penundaan selama 30 hari. Senin 04 Oktober 2021 pukul 11.30 WIB

Walau Diversi yang telah berlangsung, terkait Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang menimbulkan korban jiwa ini berjalan mulus tanpa hambatan, namun diakhir penutupan Diversi antara Keluarga Pelaku dan Keluarga Korban tidak menemui kesepakatan bersama, sehingga diputuskan untuk di tunda selama 30 hari.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Garut (Martini) di dampingi oleh Penyidik Laka Lantas Polres Tasikmalaya Kota Ida Bagus, menjelaskan “karena ini anak di bawah umur (SPPA) Sistem Peradilan Pidana Anak, maka PK juga berperan dalam perkara ini” ucap Martini, saat awal pembukaan Diversi.

Adapun syarat Diversi terjadi dalam SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), adalah ; Ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, dengan tujuan kesepakatan bersama antara pihak Keluarga Pelaku dan Keluarga Korban agar tidak adanya sengketa dikemudian hari.

Selain Keluarga Korban dan Keluarga Pelaku saat Diversi ini berlangsung, turut hadir pula Tokoh Agama dan Ketua RW 18 Kp. Peundey Kel. Lingga Jaya, Kec Mangkubumi, Arip Alamsah. (SH)