Advokatnews|Aceh Selatan– Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Majelis Permusyawarah Ulama (MPU) Aceh Selatan menyerahkan Sertifikat Halal Bagi empat pelaku UMKM, Senin (14/12/2020)
Kegiatan penyerahan sertifikat halal terhadap empat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diserahkan langsung oleh Ketua MPU beserta jajarannya yang telah melewati proses administrasi dan peninjauan oleh tim Auditor LPPOM MPU Aceh
Dalam kesempatan itu Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk. H. T. Armia Ahmad menyampaikan, bahwa sesuai Qanun Aceh Nomor 08 Tahun 2016 telah mengisyaratkan Kepada Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk mengurus sertifikasi halal atas setiap produk yang dihasilkan. “Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya diwajibkan oleh pelaku usaha muslim saja akan tetapi untuk semua pelaku usaha termasuk pelaku usaha Non Muslim,”katanya
Lanjut Abon Armia, hal Ini sesuai dengan amanah Surat Al-Baqarah Ayat-168 “Bahwa Allah Menyeru Kepada Seluruh Manusia Untuk Memakan Makanan Yang Halal Lagi Thayyib,” Tambah Abon Guha.
Kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan T. Masrizar, S.Hut, M.Si, menambahkan bahwa Sertifikasi Halal juga memiliki keuntungan dari sisi bisnis yaitu menambah area marketing produk sehingga lebih mudah untuk dipasarkan. “Aceh hingga Tahun 2020 ini sudah menerbitkan lebih kurang 750 Sertifikat yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh, untuk kabupaten Aceh Selatan belum begitu banyak pelaku usaha yang sudah mengantongi Sertifikat Halal,”jelas T. Masrizar
Kembali T. Masrizar berharap
di tahun-tahun mendatang Kabupaten Aceh Selatan dapat menjadi pusat produk Halal kawasan Barat Selatan Aceh, “Tentu untuk mewujudkan hal Ini perlu sinergitas dan kerjasama yang baik antara Pemerintah, Stakeholder terkait dan pelaku usaha, dalam mewujudkan peningkatan kesadaran masyarakat akan penting memproduksi dan mengkonsumsi produk halal,” Tutup T. Masrizar.(Zulfan)