Terulang Lagi, Pembangunan Proyek Tower Ngasal dan Diduga Tanpa IMB di Wilayah Kecamatan Setu

Spread the love

Advokatnews | Bekasi- Proyek pemasangan tower di Kampung Lubang Buaya, Desa Cijengkol, RT.01 / 10 Kabupaten Bekasi yang di ketahui pemilik lahan juga pegawai Kecamatan Pebayuran yg bernama Sugiarto yg membenarkan Terkait lahannya di gunakan atau di kontrak oleh kontraktor tower dan beliau pun yg mengurus untuk kordinasi lingkungan dan pengurusan perijinan sampai kecamatan dan terkait IMB menurut sugiarto dikerjakan kontraktor tower seluler .

Adapun pendor yang mengerjakan dari PT. Ratua yang diduga dikerjakan asal-asalan. Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, Hendro JM, dalam keterangan persnya di Bekasi, Minggu (9/5/21).

Hendro menilai pekerjaan pemasangan tower dengan ketinggian 52 meter sangat membahayakan masyarakat sekitar. Karena pemasangan kaki tower selayaknya harus dilakukan Borpel namun dikerjakan langsung dengan Sondir.

“Pekerjaan seperti itu nanti akan berdampak kerapuhan pada kaki-kaki tower dan ini sangat membahayakan masyarakat sekitar,” Menurut Hendro JM kepada awak media.

Hal itu juga dikatakan Dodi pakar tower, menurutnya Dodi konsultannya harus hadir untuk mengawasi pekerjaan tersebut guna agar tidak dikerjakan dengan asal-asalan. Juga pendor harus teliti dan setiap hari harus berada di lapangan, ungkapnya.

Hendro juga mempertanyakan terkait perijinan IMB dan ijin ketinggian, Ia mengatakan bahwa proyek pemasangan tower belum dikeluarkan ijin IMB dan ijin ketinggian namun pemasangan tetap dikerjakan.

“Saya minta Dinas Perijinan Kominfo pusat Provinsi Jawa Barat untuk menutup proyek tersebut. Dan juga saya akan melaporkan terkait dugaan ada penerimaan suap pihak pengembang kepada Kominfo Kab. Bekasi,” tegas Hendro JM.
(Gibran)