LKBHMI CABANG BEKASI KRITIK POLRES METRO BEKASI KOTA LAMBAT TANGANI KASUS PENGEROYOKAN REMAJA HINGGA TEWAS

Spread the love

Advokatnews, Bekasi – Bermula dari perselisihan disosial media, Seorang remaja berusia 17th meninggal dunia karena dikeroyok oleh sekelompok remaja di mustikajaya Bekasi pada tanggal 14 Mei 2026.

6 (Enam) pelaku yang sudah tertangkap masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA dan PH berhasil diamankan oleh jajaran polres metro bekasi kota, dan 2 (dua) DPO pelaku berinisial A dan P sampai saat ini masih belum tertangkap dan belum di periksa, bahkan belum diketahui keberadaannya.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Bekasi, yang dipimpin oleh Indra Rizky Khairul Amri, S.H. Sebagai Direktur Eksekutif, memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban guna mendapat keadilan yang setimpal untuk anak semata wayang mereka yang meninggal dengan mengenaskan yaitu alm. SRR.

Karena sampai saat ini, perkara ini sudah melewati tahapan sidang pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Selasa tanggal 9 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, akan Tetapi dari pihak pelapor belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian terkait perkara ini.

“Kami sangat menyayangkan bahwa pada perkara ini pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dinilai sangat lambat dalam menangani administrasi-administrasi yang salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) seharusnya wajib diberikan kepada pelapor.” Tutur Direktur Eksekutif LKBHMI Cab. Bekasi sekaligus sebagai kuasa hukum korban.

Sebagai penutup, Indra Rizky K.A, S.H., selaku Direktur Eksekutif mewakili Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Bekasi serta mewakili Keluarga korban alm. SRR. Berharap dalam perkara dapat diputus dengan seadil-adilnya dan saya menekan kepada Pihak Polres Metro Bekasi Kota untuk Segera merilis serta menindak lanjuti 2 (dua) DPO terduga pelaku lainnya, yang hingga saat berita ini rilis masih belum tertangkap dan diperiksa serta diadili. (Rizky)